
MAKLUMAT – Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof Hilman Latief, mengumumkan kebijakan baru terkait pelunasan biaya haji khusus tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Dalam langkah transparansi tersebut, daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Kemenag dan media lainnya.
“Ini bagian dari transparansi yang kami bangun. Semua jemaah (termasuk haji khusus) kini dapat mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini,” ujar Hilman, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Hilman menyampaikan, pengumuman tersebut juga menyamakan mekanisme pelunasan biaya haji khusus dengan jemaah haji reguler. Sebelumnya, Jemaah Haji Khusus dipanggil secara langsung oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun mulai tahun ini daftar nama dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Sosialisasi dan Optimalisasi Kuota
Lebih lanjut, Hilman menginstruksikan para Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi untuk segera menyosialisasikan daftar ini kepada jemaah haji. Langkah ini bertujuan memudahkan jemaah dalam memproses pelunasan sekaligus mengoptimalkan serapan kuota haji khusus.
“Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250 orang, lebih besar dibanding sisa kuota haji reguler. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” sebut pria yang juga menjabat Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu.
Sekadar informasi, pada tahun 2025 ini kuota haji khusus ditetapkan sejumlah 17.680 jemaah. Rinciannya, sebanyak 16.128 jemaah berdasarkan nomor urut porsi, kemudian 177 jemaah prioritas lansia (1 persen), serta petugas haji sebanyak 1.375 orang.
Proses Pelunasan dan Tahapan Pengisian Kuota
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Setiawan, menjelaskan bahwa proses pengisian kuota Jemaah Haji Khusus akan berlangsung setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih terdapat sisa kuota, pengisian tahap kedua akan dibuka pada 17-21 Februari 2025, dan tahap akhir pada 27-28 Februari 2025.
“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji agar proses pengisian kuota haji khusus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan,” tegas Nugraha.
Langkah transparansi ini diharapkan tidak hanya mempermudah jemaah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama.