22.7 C
Malang
Kamis, November 14, 2024
KilasDPD PSI Surabaya Nyatakan Sikap Melawan Aksi Perundungan dan Premanisme di Sekolah

DPD PSI Surabaya Nyatakan Sikap Melawan Aksi Perundungan dan Premanisme di Sekolah

Plt Ketua DPD PSI Kota Surabaya, Shobikin. (Foto:IST)
Plt Ketua DPD PSI Kota Surabaya, Shobikin. (Foto:IST)

MAKLUMAT – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya turut menyorot soal kasus kekerasan dan premanisme menyangkut SMA Swasta yang viral belakangan.

Melalui keterangan tertulis tertanggal 12 November 2024 yang diterima Maklumat.ID pada Rabu (13/11/2024), Plt Ketua DPD PSI Kota Surabaya, Shobikin menilai aksi kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan, apalagi dianggap sebagai kejadian yang biasa dan lumrah saja.

“Maraknya aksi kekerasan di lingkungan pendidikan di Kota Surabaya tidak dapat dianggap sebagai kejadian yang biasa dan dibiarkan begitu saja,” ujar Shobikin.

Shobikin meminta agar kasus di SMAK Gloria 2 Surabaya, maupun kasus-kasus serupa lainnya harus mendapatkan perhatian secara khusus dan serius dari seluruh pihak terkait.

Dia menegaskan sikap PSI, bahwa kekerasan, bullying serta premanisme di lingkungan pendidikan adalah tantangan dan persoalan serius yang dapat mengganggu pembelajaran dan merusak iklim pendidikan.

“Bagi kami, tindak kekerasan, bullying dan premanisme di lingkungan pendidikan sangat menghambat tumbuh kembang proses pembelajaran peserta didik dan merusak iklim sekolah yang aman dan nyaman,” tandasnya.

“Tindak kekerasan di lingkungan sekolah juga dapat merusak mental, prestasi dan kehidupan siswa. Bahkan, ketika praktik premanisme, perundungan dan tindak kekerasan lainnya dibiarkan tentu akan dapat merusak nilai luhur demokrasi dan kewarganegaraan,” imbuh Shobikin.

Sikap DPD PSI Kota Surabaya

Atas dasar tersebut, DPD PSI Kota Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mengutuk keras pelaku tindak kekerasan dalam berbagai bentuknya di lingkungan pendidikan di Kota Surabaya.

Kedua, mendesak pihak-pihak terkait, termasuk apparat penegak hukum dan pemerintah Kota Surabaya untuk menindak tegas para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Surabaya.

Ketiga, mengimbau kepada pihak penyelenggara pendidikan (sekolah) untuk senantiasa lebih proaktif dengan melakukan aksi konkret sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan di sekolah masing-masing.

Keempat, mengajak semua komponen masyarakat Kota Surabaya untuk berkolaborasi bersama dalam melawan tindak kekerasan, termasuk perundungan dan premanisme di lingkungan Pendidikan di Kota Surabaya.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer