MAKLUMAT — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Lisda Hendrajoni mendesak pemerintah segera menyusun regulasi ketat terkait pelaksanaan umrah mandiri. Menurutnya, kebijakan yang diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu masih menyisakan celah yang berpotensi membahayakan jemaah.
“Umrah mandiri perlu aturan yang lebih detail. Tidak semua orang bisa melakukannya sendiri,” ujar Lisda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/11).
Lisda menjelaskan umrah mandiri memang sah secara hukum, karena memungkinkan masyarakat berangkat langsung ke Tanah Suci tanpa melalui biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, kebebasan itu harus disertai persyaratan administratif dan perlindungan hukum yang jelas.
Yang dikhawatirkan, lanjut Lisda, adalah munculnya pihak-pihak yang menawarkan jasa pendampingan atau mengajak orang lain berangkat umrah secara mandiri tanpa izin resmi. Praktik semacam ini, lanjutnya, sama saja seperti biro perjalanan ilegal.
“Kalau ada orang mengajak orang lain umrah mandiri tanpa izin, itu sudah masuk kategori pelanggaran. Karena pada dasarnya, umrah mandiri dilakukan oleh orang yang benar-benar berpengalaman, bukan dipandu pihak tak berizin,” tegasnya.
Lisda mengingatkan, UU Haji dan Umrah sudah memuat sanksi bagi pihak yang menawarkan jasa ilegal dalam pelaksanaan ibadah. Ia juga menyoroti tren dukungan dari Kerajaan Arab Saudi yang kini memasukkan kegiatan umrah dan haji ke dalam ranah pariwisata.
“Yang benar-benar mandiri itu ada. Tapi yang jadi masalah justru aspek keamanan. Banyak yang mengaku mandiri, padahal tetap ada pihak pendamping yang tidak resmi,” ungkap dia.
Legislator asal Sumatra Barat itu berharap Kementerian Haji dan Umrah Indonesia segera menindaklanjuti isu ini dengan regulasi teknis agar tidak muncul korban di lapangan. Ini karena keamanan jemaah adalah prioritas. Ia berharap jangan sampai kebebasan beribadah justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.