MAKLUMAT – Komisi X DPR RI mendukung rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghapus sistem kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028. DPR menilai kebijakan tersebut perlu untuk memastikan siswa benar-benar menguasai kemampuan dasar sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyoroti masih adanya siswa yang lulus sekolah dasar (SD), tetapi belum lancar membaca. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi dalam sistem pendidikan nasional.
“Di beberapa tempat, bahkan anak-anak lulus SD pun belum lancar membaca,” ujar Esti saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, (21/10/2026).
Menurut Esti, kebijakan kenaikan kelas otomatis berpotensi mengurangi motivasi belajar siswa sekaligus membuat sebagian orang tua kurang memperhatikan capaian pembelajaran anak. Padahal, setiap kurikulum menetapkan kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa.
Karena itu, ia menilai kenaikan kelas perlu mempertimbangkan kemampuan nyata peserta didik, bukan sekadar memastikan seluruh siswa naik ke tingkat berikutnya.
Kenaikan Kelas Harus Berdasarkan Kemampuan Siswa
Esti menegaskan siswa yang belum memenuhi standar minimal pembelajaran perlu mendapatkan kesempatan untuk mengulang materi agar benar-benar menguasainya.
“Sistem ini menurut saya akan jauh lebih baik daripada sistem yang semua anak bisa naik kelas apa pun hasilnya,” kata tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap jenjang pendidikan memiliki target pembelajaran. Jika siswa belum menguasai materi dasar, sekolah perlu memperkuat proses pembelajaran sebelum mendorong mereka melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Namun, lanjut dia, penerapan sistem tidak naik kelas tidak boleh hanya berorientasi pada penilaian dan pemberian sanksi akademik. Sekolah juga harus memastikan siswa memperoleh bantuan yang sesuai dengan kesulitan belajarnya.
Jangan Sampai Siswa Malu dan Kehilangan Motivasi
Meski mendukung rencana tersebut, Esti mengingatkan pemerintah dan sekolah agar memperhatikan dampak psikologis terhadap anak yang tidak naik kelas.
Menurutnya, siswa membutuhkan pendampingan agar tidak merasa rendah diri ketika harus mengulang pembelajaran bersama teman yang lebih muda atau ketika teman sekelasnya melanjutkan ke tingkat berikutnya.
“Pendampingan itu yang penting. Harus ada yang kemudian memberikan motivasi, sehingga anak tidak kemudian menjadi putus asa, menjadi malu dengan teman-temannya,” tandasnya.
Pendampingan tersebut perlu berjalan beriringan dengan program pengayaan pembelajaran. Guru harus mampu mendeteksi kesulitan siswa sejak awal, sehingga sekolah dapat memberikan intervensi sebelum masalah belajar semakin tertinggal.
Dengan langkah itu, kebijakan tidak naik kelas diharapkan menjadi sarana memperbaiki kemampuan siswa, bukan sekadar mekanisme untuk menahan mereka di kelas yang sama.
Guru, Orang Tua, dan Sarana Pendidikan Harus Siap
Esti juga menekankan pentingnya kesiapan sekolah dalam menjalankan kebijakan baru. Guru harus berperan aktif memantau perkembangan belajar setiap siswa, sedangkan orang tua perlu mendampingi anak ketika belajar di rumah.
Selain itu, sekolah membutuhkan sarana pembelajaran yang memadai, termasuk buku pelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan peserta didik.
Keterlibatan guru dan orang tua menjadi penting karena kesulitan membaca, menulis, dan berhitung tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui evaluasi pada akhir tahun ajaran. Sekolah perlu mengenali persoalan tersebut sedini mungkin agar siswa memperoleh bantuan yang tepat.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari berapa banyak siswa yang naik atau tidak naik kelas. Ukuran utamanya ialah sejauh mana siswa mampu mencapai kompetensi dasar sesuai tahap pendidikannya.
Kemendikdasmen Siapkan Penerapan pada 2027/2028
Kemendikdasmen sebelumnya menyampaikan rencana menghapus kebijakan kenaikan kelas otomatis dan menyiapkan penerapan sistem baru pada tahun ajaran 2027/2028.
Rencana tersebut ditujukan bagi sekolah negeri maupun swasta dan masih dalam proses pengkajian. Kebijakan itu juga disebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan Komisi X DPR RI menunjukkan bahwa evaluasi kenaikan kelas menjadi bagian dari pembahasan mengenai peningkatan mutu pendidikan. Namun, penerapannya tetap membutuhkan aturan yang jelas agar sekolah memiliki pedoman penilaian yang terukur dan konsisten.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa siswa yang belum mencapai kompetensi minimal mendapatkan pendampingan dan kesempatan memperbaiki kemampuan mereka.
Sebab, persoalan pendidikan bukan semata-mata apakah seorang anak naik kelas atau tinggal kelas, melainkan apakah ia benar-benar menguasai kemampuan dasar yang dibutuhkan untuk belajar pada tahap berikutnya.













