DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Oknum Aparat yang Lakukan Kekerasan ke Wartawan saat Liput Demo

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Oknum Aparat yang Lakukan Kekerasan ke Wartawan saat Liput Demo

MAKLUMAT — Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah aparat penegak hukum. Seorang Wartawan Tempo, Jamal Abdun Nashr, menjadi korban kekerasan oknum polisi saat meliput aksi peringatan Hari Buruh di Semarang, Kamis (1/5/2025).

Insiden tersebut mendapat kecaman keras dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia menegaskan bahwa tindakan brutal aparat adalah bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Abdullah meminta supaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi pelaku kekerasan.

“Ini jelas ancaman bagi para wartawan. Mereka bekerja dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan. Pelaku harus ditindak,” ujarnya, dilansir laman Fraksi PKB, Jumat (2/5/2025).

Menurut Abdullah, perlakuan yang diterima Jamal sangat tidak manusiawi. Jamal dipiting, dipukul, hingga dibanting, meski telah menunjukkan identitas persnya. Bahkan, oknum polisi tersebut memaksa Jamal untuk menghapus rekaman video yang memperlihatkan tindakan represif aparat terhadap peserta demo.

“Kapolri harus menindak tegas anak buahnya yang melanggar aturan. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ketegasan kapolri akan menjadi pelajaran bagi polisi yang lain agar tidak melakukan kekerasan,” tegas pria yang akrab disapa Gus Abduh itu.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan adalah bagian dari sistem demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis mendapat perlindungan hukum melalui undang-undang. Karena itu, setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi itu sendiri.

Baca Lainnya  Ridho Al-Hamdi: Masa Jabatan Kades Selama 9 Tahun itu Terlalu Lama

“Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

“Harus ada gerakan nyata untuk melindungi wartawan dari tindak kekerasan. Kami berharap tidak ada lagi wartawan yang menjadi korban kekerasan,” pungkas Abdullah.

Mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, tercatat sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024, sedangkan LBH Pers menyebutkan 87 serangan terhadap jurnalis, media, dan narasumber terjadi sepanjang 2023.

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis perempuan, termasuk kekerasan berbasis gender.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *