MAKLUMAT — DPR RI resmi mengesahkan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025). Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah keharusan bagi Presiden untuk mematuhi rekomendasi DPR terkait evaluasi pejabat negara, yang dilantik melalui uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa aturan ini bersifat mengikat, termasuk jika rekomendasi DPR meminta pencopotan pejabat yang dinilai tidak berkinerja baik. “Ya itu tadi mengikat. (Aturan tersebut) mengikat itu seperti itu,” ujarnya saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, melansir Antara.
Bob menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pejabat negara yang sebelumnya lolos uji kelayakan dan kepatutan kini memiliki konsekuensi yang lebih kuat. Jika DPR menilai kinerja seorang pejabat tidak memenuhi ekspektasi, maka rekomendasi pencopotannya harus dijalankan.
“Mengikat seperti halnya ketika calon tersebut melakukan fit and proper test. Sehingga hasil evaluasi kinerja pejabat setelah menjabat juga memiliki kekuatan yang sama,” terang politisi Partai Gerindra itu.
Evaluasi Pejabat Bisa Berujung Pencopotan
Lebih lanjut, Bob juga menjelaskan bahwa jika hasil evaluasi DPR menyatakan seorang pejabat perlu dicopot, maka DPR akan meminta komisi terkait untuk kembali menggelar fit and proper test guna menyeleksi pengganti pejabat tersebut. “Tentunya kembali dulu kepada komisi terkait, karena yang memberikan fit and proper test itu melalui AKD (Alat Kelengkapan Dewan) atau komisi terkait,” jelasnya.
Dengan perubahan aturan ini, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar dalam mengevaluasi pejabat negara, terutama mereka yang dinilai memiliki kinerja buruk. “Arahnya sekarang sudah jelas. DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, dan hasilnya bisa menjadi dasar penggantian pejabat,” tandas Bob.
Dasar Hukum Perubahan Tatib DPR
Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 228A Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang telah direvisi, yang berbunyi:
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan ini, posisi DPR dalam menentukan pejabat negara semakin kuat. Presiden tidak lagi memiliki keleluasaan penuh dalam mempertahankan pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan di DPR. Evaluasi berkala yang dilakukan parlemen kini memiliki konsekuensi yang lebih jelas dan mengikat.
Sejumlah kalangan menilai perubahan ini pun diprediksi akan memicu perdebatan, terutama terkait pembagian kewenangan antara eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan Indonesia.