DPRD Jatim Dukung RUU BUMD: Dorong Profesionalisme dan Kurangi Beban APBD

DPRD Jatim Dukung RUU BUMD: Dorong Profesionalisme dan Kurangi Beban APBD

MAKLUMAT – DPRD Jawa Timur mendukung langkah Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri menilai regulasi khusus tentang BUMD sangat penting untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kinerja perusahaan milik daerah yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan.

“RUU ini diharapkan mampu mendorong BUMD agar naik kelas,” ujar Multazam, Selasa (5/8/2025).

Keberadaan RUU BUMD merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekaligus menata ulang peran BUMD agar tidak sekadar menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Multazam menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. Ia mengkritik praktik lama yang menjadikan BUMD sebagai tempat “penampungan” orang-orang dekat kekuasaan tanpa memperhatikan kapasitas dan kualifikasi.

“BUMD harus dikelola secara profesional. Jangan dijadikan tempat penampungan tim sukses atau orang terdekat,” tegas politisi PKB ini.

“Kalau bisa kerja masih mending, tapi kalau tidak bisa kerja, buat apa? Hanya menghabiskan uang,” tegasnya.

Ia menyayangkan tidak adanya evaluasi serius dari pemerintah daerah terkait BUMD yang tidak prodtif. Bahkan beberapa direksi dan komisaris justru diperpanjang masa jabatannya.

“Sudah tahu ada BUMD yang merugi, anak perusahaan juga merugi, tapi tidak ada langkah konkret dari Gubernur untuk memperbaiki. Bahkan direksi dan komisarisnya malah diperpanjang. Kan miris melihatnya,” ujarnya.

Baca Juga  Dorong Pembenahan Bank Jatim, Anggota Komisi C: Direksi Baru Harus Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik

Multazam berharap, RUU BUMD nantinya tidak hanya mengatur soal personalia, namun juga memberikan pedoman yang jelas terkait model bisnis yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan daerah.

“RUU BUMD sebaiknya tidak hanya mengatur aspek kepegawaian, tapi juga mengatur bagaimana model bisnis yang profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *