
MAKLUMAT – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemprov Jatim harus memastikan bahwa THR diberikan sesuai aturan, baik terkait siapa yang berhak menerimanya maupun besaran yang harus diberikan,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Agus menegaskan bahwa pemberian THR harus dilakukan tepat waktu dan sesuai jadwal, yakni dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh akhir Maret 2025 nanti. Hal itu, lanjutnya, agar para penerima dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk menyambut hari raya.
Koordinasi dengan Perusahaan dan Lembaga
Selain memastikan pencairan THR bagi pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Agus juga meminta agar Pemprov Jatim berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan, untuk memastikan para karyawan di sektor swasta juga mendapatkan hak mereka sesuai aturan yang berlaku.
“Kondisi ekonomi saat ini memang tidak sedang baik-baik saja. Oleh karena itu, kami mengimbau perusahaan untuk tetap memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Lebih jauh, Agus juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan lembaga keagamaan, organisasi masyarakat (ormas) Islam, serta yayasan-yayasan, guna memastikan bahwa pemberian THR berjalan dengan baik di lingkungan mereka.
“Pemprov Jatim juga perlu bekerja sama dengan lembaga zakat untuk memastikan distribusi zakat, infak, dan sedekah merata, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu,” tegasnya.
Tak hanya itu, Agus juga menyarankan agar pemerintah mencatat jumlah THR yang beredar tahun ini untuk mengukur dampak ekonomi yang dihasilkan. Hal itu, kata dia, adalah sebagai bagian dari transparansi.
“Ini bisa menjadi indikator seberapa besar perputaran ekonomi akibat THR dan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat,” pungkas Agus.