DSI Mulai Cicil Dana Pokok dan Targetkan Setahun Tuntas, Lender Desak Transparansi di Tengah Sanksi OJK

DSI Mulai Cicil Dana Pokok dan Targetkan Setahun Tuntas, Lender Desak Transparansi di Tengah Sanksi OJK

MAKLUMAT — PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya mulai mencicil pengembalian dana pokok kepada para pemberi pinjaman (lender) setelah berbulan-bulan mengalami gagal bayar. Namun, nilai cicilan yang sangat kecil serta minimnya transparansi memicu kekecewaan dan protes dari para lender.

Manajemen DSI mengonfirmasi bahwa pengembalian tahap pertama telah dilakukan pada 8 Desember 2025. Cicilan tersebut dibayarkan secara proporsional kepada seluruh lender, meski nilainya diakui masih jauh dari harapan.

“Pengembalian tahap awal memang masih kecil, tetapi ini menjadi komitmen awal kami untuk menyelesaikan kewajiban kepada lender,” kata manajemen DSI dalam keterangan tertulis.

Manajemen DSI menyebut cicilan dibayarkan dari pelunasan borrower, penjualan aset agunan, serta penjualan aset perusahaan yang tidak mengganggu operasional. Lender dengan nilai pembagian di bawah Rp 10.000 belum menerima transfer karena pertimbangan biaya transaksi, namun dana tetap tercatat untuk pembayaran berikutnya.

DSI berjanji pengembalian dana akan terus dilakukan secara bertahap hingga selesai, meski belum bisa memastikan tenggat waktu pasti.

Namun Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) menilai cicilan yang dibayarkan belum mencerminkan upaya penyelesaian serius. Perwakilan lender menyebut nilai cicilan tidak sampai 0,2 persen dari total dana yang mereka investasikan.

“Ini belum bisa disebut penyelesaian. Mayoritas dana lender masih tertahan sejak Mei 2025,” ujar perwakilan Paguyuban Lender DSI, Rida, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga  Regulasi Baru, Platform Digital Wajib Lindungi Hak Anak

Hingga November 2025, dana lender yang tertahan diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun, dengan jumlah lender terdampak sekitar 14.000 orang. Sebagian besar dana tersebut berasal dari tabungan pensiun, dana pendidikan, hingga biaya hidup harian.

Paguyuban Lender DSI menilai kasus gagal bayar ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi industri keuangan syariah nasional. Ketidakpastian pengembalian dana dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat yang ingin beralih ke produk keuangan berbasis syariah

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Dengan sanksi ini, DSI dilarang menghimpun dan menyalurkan dana baru, dan membatasi perubahan pengurus dan pemegang saham.

OJK juga memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan perwakilan lender guna mendorong penyelesaian kewajiban secara adil dan transparan.

“Sanksi ini merupakan bentuk perlindungan konsumen dan upaya memperkuat tata kelola industri fintech lending,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman.

Terkait sanksi OJK,  Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri menyatakan perusahaan menargetkan penyelesaian pengembalian dana lender dalam waktu satu tahun sejak kesepakatan dengan paguyuban lender diteken. DSI berencana membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) untuk mengawal proses penagihan, verifikasi data, dan penjualan aset secara transparan.

Namun, lender mendesak agar janji tersebut dituangkan dalam peta jalan yang jelas, terukur, dan diaudit secara independen. Mereka juga meminta laporan rutin, penetapan cicilan minimum, serta pengawasan ketat dari OJK.

Baca Juga  Berkah Palsu DSI: Rp 1,2 Triliun Lenyap, Kepercayaan Diperdagangkan atas Nama Syariah
*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *