MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025) malam. Ia menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan program sosial melalui sejumlah yayasan yang mereka kelola.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG (Heri Gunawan), anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST (Satori), anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Asep.
Diketahui, Heri Gunawan adalah anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, sedangkan Satori berasal dari Fraksi Partai NasDem.
Skema Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, diduga disalurkan melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi masing-masing tersangka. Total ada empat yayasan yang digunakan oleh Heri Gunawan dan delapan yayasan oleh Satori.
Dalam praktiknya, Heri Gunawan dan Satori menugaskan tenaga ahli dan orang kepercayaan mereka untuk menyusun dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana kepada BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya. Namun, menurut KPK, tidak ada kegiatan sosial nyata yang dilakukan meskipun dana telah dikucurkan.
Rincian Aliran Dana
Dalam perkara ini, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari OJK dalam kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sementara itu, Satori diduga menerima total dana sebesar Rp12,52 miliar, yang terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tersangka Satori, misalnya, diketahui menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta berbagai aset lainnya.