Dugaan Dukung Paket AHWA Dapat Rp50 Juta, Forum Ulama Serukan Muktamar NU Harus Bersih dari Politik Uang

bendera nu

MAKLUMAT — Dugaan politik uang membayangi proses pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Sejumlah Rais Syuriyah daerah disebut mendapat tawaran uang Rp40 juta hingga Rp50 juta untuk mendukung paket nama AHWA tertentu.

Sementara Forum Ulama Nahdliyyin (FUN) bersama sejumlah pengurus syuriyah, tanfidziyah, dan pengasuh pesantren menyerukan agar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) berlangsung tanpa politik uang.

Terkait dugaan politik uang untuk mendukung paket nama AHWA tertentu, disampaikan mantan Redaktur Majalah Tebuireng sekaligus mantan Bupati Bondowoso, Dr KH Amin Said Husni MA.

Amin mengungkapkan praktik tersebut diduga berlangsung melalui pertemuan di sejumlah hotel. Para pengurus daerah disebut diundang untuk menerima draf paket nama AHWA. Setelah dokumen ditandatangani dan dibubuhi stempel organisasi, uang yang disebut sebagai “tanda jadi” diduga diberikan secara tunai.

“Paket AHWA di kamar hotel menjadi ajang jual beli dukungan,” kata Amin dikutip, Senin (24/8/2026)

Amin tidak hanya menyoroti dugaan transaksi uang. Ia juga mengungkap dugaan intervensi kekuasaan dalam proses menuju Muktamar ke-35 NU. Ia menyebut muncul istilah “NU Plat Merah” untuk menggambarkan dugaan keterlibatan kepentingan birokrasi dalam proses politik organisasi.

Baca Juga  Bursa Ketum PBNU, PWNU DKI Sentil Nasarudin Umar: Mau Maju, Mundur Dulu dari Menag

Amin juga menyinggung beredarnya selebaran yang mengklaim kandidat tertentu sebagai “Paket Final Istana”. Dugaan pengondisian pengurus daerah oleh aparatur negara dan kepala daerah perlu mendapat perhatian serius. Sebab, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi independensi NU dalam menentukan kepemimpinan organisasi.

AHWA memiliki posisi strategis dalam tradisi pengambilan keputusan NU. Karena itu, dugaan transaksi dukungan tidak sekadar menjadi persoalan teknis menjelang Muktamar.

Jika tudingan tersebut benar, praktik jual-beli dukungan dapat merusak kepercayaan terhadap mekanisme pemilihan ulama. Lebih jauh, intervensi kekuasaan berpotensi membuat keputusan organisasi bergeser dari kepentingan jam’iyyah dan umat menuju kepentingan kelompok tertentu.

Amin mengingatkan, kepentingan pragmatis elite tidak boleh mengorbankan marwah ulama dan independensi NU.

“Jam’iyyah dibarter dengan jabatan,” ujarnya.

Forum Ulama Serukan Muktamar NU Bersih dari Politik Uang

Forum Ulama Nahdliyyin (FUN) bersama sejumlah pengurus syuriyah, tanfidziyah, dan pengasuh pesantren menyerukan agar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) berlangsung tanpa politik uang.

Seruan itu mengemuka dalam Halaqah Jam’iyyah Nahdlatul Ulama bertema “Menyelamatkan Marwah Syuriyah dan Kemuliaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA)” di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Tokoh NU sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) KH Abdul Manan Ghoni menegaskan, pengurus PWNU dan PCNU harus menolak segala bentuk suap dalam proses pemilihan AHWA.

Baca Juga  PBNU Harus Direformasi! Gus Rosikh Minta NU Tak Jadi Alat Kepentingan Kelompok

“Segenap pengurus PWNU dan PCNU wajib hukumnya melawan suap AHWA,” tegas Abdul Manan.

Ia menilai praktik suap bertentangan dengan marwah organisasi dan tidak boleh dianggap sebagai bagian yang wajar dalam proses Muktamar.

“Menerima suap adalah kebobrokan moral tertinggi yang tidak seharusnya dinormalisasikan oleh para muktamirin,” tegasnya.

Sedangkan Ketua FUN KH Mujib Qulyubi mengatakan halaqah tersebut bertujuan menyatukan komitmen pengurus syuriyah, tanfidziyah, dan pengasuh pesantren agar Muktamar NU mengedepankan otoritas moral serta keteladanan.

Menurut Mujib, sistem AHWA sejak awal dirancang untuk mencegah politik uang dalam pemilihan Rais Aam. Namun, ia menilai tujuan tersebut justru menghadapi persoalan dalam praktiknya.

“Tujuan utama sistem AHWA ini untuk menghindari politik uang, eh sekarang yang terjadi sebaliknya,” sesalnya.

Mujib juga menyoroti Pedoman Penyampaian Usulan Nama Calon AHWA yang diterbitkan PBNU. Ia menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedural maupun substansial dalam pelaksanaannya.

Karena itu, ia mengingatkan para pemegang hak suara di PWNU, PCNU, dan PCINU agar menjaga independensi serta kehormatan organisasi.