Dugaan Praktik Korupsi di Aceh Tengah: ASN Wajib Iuran Masjid di Kecamatan Ketol, Tapi Tak Ada Perubahan

Dugaan Praktik Korupsi di Aceh Tengah: ASN Wajib Iuran Masjid di Kecamatan Ketol, Tapi Tak Ada Perubahan

MAKLUMAT — Aroma dugaan praktik korupsi mencuat di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Sejumlah pihak menyoroti adanya praktik penggalangan dana secara sistematis yang dipaksakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para ASN dan PPPK itu, bahkan kalangan dunia pendidikan juga diwajibkan untuk ikut menyisihkan gajinya setiap bulan guna membiayai pembangunan masjid di kecamatan tersebut. Praktik tersebut kini menjadi perhatian serius karena dinilai melanggar aturan.

Berdasarkan keterangan, kewajiban iuran tersebut dilakukan bertahun-tahun dan dipaksakan oleh unsur Forkopimcam Ketol. Kebijakan tersebut dinilai secara gamblang telah menyalahi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pengumpulan Sumbangan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat terbebani dengan kewajiban iuran itu. Terlebih, menurutnya selama ini tidak ada perubahan sama sekali terhadap pembangunan masjid tersebut.

“Karena kami setiap bulan harus mengeluarkan iuran untuk pembangunan masjid. Tapi faktanya di lapangan selama ini masjid itu tidak ada perubahan sama sekali, padahal dana yang terkumpul sejak tahun 2017 kabarnya sudah hampir Rp600 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengumpulan dana yang berlangsung selama delapan tahun itu tidak pernah dikelola secara transparan.

“Bukti ketidakjelasan aliran dana semakin menguat dengan adanya pesan berantai dari grup WhatsApp resmi PGRI Kecamatan Ketol,” pungkasnya.

Baca Juga  Elektabilitas Setyo Wahono - Nurul Azizah Unggul di Pilbup Bojonegoro 2024 Versi Survei Poltracking
*) Penulis: Rizki Maulizar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *