MAKLUMAT — Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, dr Zuhrotul Mar’ah, mendukung langkah tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan penertiban parkir liar di depan toko-toko modern. Namun, mereka juga memberikan usulan solusi untuk memberdayakan para juru parkir (Jukir) ilegal yang terdampak.
dr Zuhro, panggilan akrabnya, menilai langkah penertiban parkir liar itu bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk nyata dari pembangunan kota yang tertib, aman, dan berpihak pada publik. Baik itu ke konsumen, pelaku usaha, maupun pekerja harian. Langkah tersebut, kata dia, adalah sikap tegas sekaligus sebagai solusi atas persoalan menyangkut keadilan layanan publik.
Penertiban tersebut, tegasnya, didasarkan pada dua regulasi penting, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Tanggung jawab atas keamanan dan ketertiban parkir sepenuhnya berada di pihak toko,” jelas dr Zuhro kepada Maklumat.ID, Sabtu (14/6/2025).
Zuhro menekankan, toko modern yang telah memiliki lahan parkir tidak boleh membebani konsumen dengan pungutan liar. Apalagi, di saat yang sama konsumen juga dibebani kebijakan pembelian kantong plastik sesuai amanat Perda pengelolaan sampah.
“Dengan adanya kebijakan pembayaran kantong plastik, menjadi semakin adil jika konsumen dapat menikmati layanan parkir gratis, aman, dan nyaman. Konsumen tidak semestinya terus-menerus dihadapkan pada biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.
Usulan Solusi LHKP PDM Surabaya
Meski begitu, LHKP PDM Surabaya tidak hanya mengusulkan penegakan hukum, tetapi juga bagaimana jalan keluar yang adil bagi para juru parkir liar yang terdampak. dr Zuhro menegaskan, pendekatan yang digunakan harus manusiawi dan solutif.
“Untuk itu, LHKP merekomendasikan beberapa solusi konkret, pertama mendorong toko modern untuk mempekerjakan mantan juru parkir sebagai bagian dari layanan resmi. Ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan, seragam, dan sistem kerja yang teratur,” jelasnya.
Selain itu, hal lain yang juga diusulkan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para jukir yang terdampak, misalnya program transisi kerja dan pelatihan melalui sinergi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Kota Surabaya.
Tak hanya itu, LHKP PDM Surabay juga mengusulkan digitalisasi sistem perparkiran untuk mencegah praktik pungli dan mendorong transparansi layanan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapa pun, melainkan untuk melindungi semuanya. Konsumen dilindungi, pekerja dilindungi, dan lingkungan juga dilindungi. Inilah wajah Surabaya yang kita perjuangkan, Kota Surabaya yang modern, tertib, adil, dan manusiawi,” tandas dr Zuhro.
LHKP PDM Surabaya turut mengajak masyarakat untuk ikut menjaga iklim kota yang bersih dari pungutan liar dan mendukung kebijakan yang berpihak kepada keadilan publik.
“Mari kita jaga kota ini bersama, demi kenyamanan dan keadilan bagi semua,” pungkas perempuan yang juga menjabat anggota DPRD Kota Surabaya itu.