Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya (KBS) berinisial CA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS selama kurun waktu 2016–2024. (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024 berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS selama kurun waktu 2016–2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran perusahaan.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama PD TS KBS,” kata Gede Punia dalam konferensi pers pada Selasa (21/7/2026) malam.

Dana Fiktif “Operasional KBS”

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

“Bahwa CA selaku Direktur Utama pada periode 2016-2024 Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS antara rentang waktu 2016-2024, secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif,” jelasnya.

Penyidik juga menduga CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan. STN juga disebut diminta membuat dokumen pertanggungjawaban yang seolah-olah menunjukkan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Baca Juga  Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinilai Rawan Gugur di Praperadilan

“Penyidik menduga CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN, untuk mencairkan dana perusahaan,” ungkap Gede Punia.

Ia menambahkan, dugaan penyimpangan juga terjadi pada periode 2023–2024. Dalam kurun waktu tersebut, pengeluaran kas yang dinilai tidak sah disebut mendapat persetujuan Direktur Keuangan berinisial MN.

Kerugian Capai Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PDTS KBS sekitar Rp10,2 miliar.

“Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PDTS KBS sekitar Rp10,2 miliar,” ungkapnya.

Dari nilai kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang mana seharusnya, anggaran itu dipakai untuk membeli pakan satwa,” sorotnya.

Menurut penyidik, dugaan penyalahgunaan anggaran tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, di antaranya tidak berkembangnya wahana, fasilitas yang kurang terawat, serta kondisi satwa yang kurang sehat dan beberapa mati.

Baca Juga  Dari Urip, Pinangki hingga Febrie, Integritas Korps Adhyaksa Kembali Diuji

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Atas perbuatan itu, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” terang Gede Punia.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Kejati Jawa Timur diketahui telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan KBS terkait penyidikan perkara tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruang administrasi, keuangan, direksi, pengadaan, dan arsip, serta menyita empat boks kontainer berisi dokumen, sejumlah telepon seluler milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.