MAKLUMAT — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kewajiban penyediaan lahan parkir beserta petugas juru parkir (jukir) resmi berlaku merata di seluruh tempat usaha. Penertiban tidak hanya menyasar toko-toko modern atau minimarket saja. Namun, seluruh bentuk tempat usaha, baik itu rumah makan, restoran, kafe, hingga hotel harus tunduk pada regulasi perparkiran.
“Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya,” tegas Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).
Eri menegaskan, penertiban jukir yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. “Aturan ini bertujuan agar pengelolaan parkir bisa menjadi lebih transparan dan profesional, sekaligus menambah pendapatan daerah yang bersumber dari sektor perparkiran,” tegasnya.
Lebih lanjut Eri menjelaskan, pengelola usaha memiliki dua opsi skema pembayaran pajak parkir. Pertama, pajak dibayar di awal bulan dengan sistem estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk. Skema ini mengharuskan pemilik usaha mencantumkan tulisan “bebas parkir” pada lokasi usahanya.
“Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama (toko modern) tidak menghapus tulisan (bebas parkir), maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern,” ujar Eri.
Sedangkan skema kedua, pajak dihitung berdasarkan data riil kendaraan yang parkir dan dibayarkan di akhir bulan. Dalam skema ini, pelaku usaha diperbolehkan menarik biaya parkir secara langsung, baik tunai maupun non-tunai kepada konsumen.
Semua wajib menyisihkan 10 persen dari pendapatan parkir untuk kas daerah dan menunjuk jukir resmi sebagai bagian dari sistem pengelolaan parkir yang tertib. “Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir,” jelasnya.
Eri mengaku sudah bertemu langsung dengan para pelaku usaha untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut. Ia menyoroti pentingnya kejujuran dalam pelaporan data kendaraan, mengingat masih ada pelaku usaha yang melaporkan angka pajak parkir yang jauh dari kenyataan di lapangan.
“Jadi intinya sama saja, ketika dia (toko modern) mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai jumlah kendaraan yang parkir di sana,” tuturnya.
Lebih jauh, Wali Kota menekankan bahwa keberadaan petugas parkir resmi menjadi syarat mutlak bagi setiap tempat usaha. Tanpa itu, Pemkot tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha. “Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya,” tegasnya.