Erupsi Anak Krakatau, Menteri Abdul Mu’ti: Daerah Tak Aman Jangan Tatap Muka

Mendikdasmen RI, Prof Dr Abdul Mu'ti MEd. (Foto: IST)

MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta sekolah di wilayah yang dinilai tidak aman akibat erupsi Gunung Anak Krakatau tidak menggelar pembelajaran tatap muka. Pemerintah daerah dapat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai kondisi di wilayah masing-masing.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan keselamatan dan kesehatan murid serta guru menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama situasi erupsi berlangsung.

“Daerah yang tidak aman maka sangat tidak dianjurkan tatap muka di sekolah, tapi semuanya mengikuti otoritas pemda,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari keterangan tertulis, Ahad (6/9/2026).

Untuk wilayah yang terdampak abu vulkanik dengan kondisi udara cukup berat, pembelajaran dapat dialihkan ke rumah melalui daring atau tempat lain yang dinilai aman. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan perkembangan kondisi di lapangan.

Abdul Mu’ti menyebut Kabupaten Serang, Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, sebagai wilayah yang dapat menerapkan PJJ karena kondisi terdampak erupsi.

Sementara daerah yang tidak terdampak langsung masih dapat menggelar pembelajaran di sekolah dengan protokol kesehatan ketat. Sekolah diminta menggunakan masker, menghindari kegiatan di luar kelas, serta menutup pintu dan jendela untuk mencegah abu masuk ke ruang belajar.

Baca Juga  Waketum MUI Sarankan Pemerintah Terapkan MBG Sesuai Kemampuan, Daripada Gunakan Dana ZIS

Durasi pembelajaran juga dapat dipersingkat sesuai kondisi. Sekolah tidak harus menerapkan jam belajar penuh seperti dalam kondisi normal.

Banten dan Lampung Mulai PJJ 7 September

Penerapan PJJ di wilayah terdampak mulai berlangsung Senin, 7 September 2026, dengan durasi yang berbeda sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Di Provinsi Lampung, PJJ diberlakukan selama dua hari, yakni 7–8 September 2026.

Sementara Provinsi Banten menerapkan PJJ selama tiga hari, mulai 7–9 September 2026.

Untuk DKI Jakarta, PJJ juga dimulai pada Senin (7/9), tetapi durasinya belum ditentukan. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah daerah.

Kemendikdasmen menegaskan keputusan mengenai PJJ berada pada kewenangan pemerintah daerah karena pemerintah daerah yang mengetahui kondisi lapangan secara langsung.

“Kami mengikuti perkembangan situasinya melalui BMKG karena situasi erupsi ini sangat dinamis,” ujar Abdul Mu’ti.

MBG Dihentikan Sementara di Sekolah Terdampak

Pada bagian terpisah, perubahan pola pembelajaran juga berdampak pada operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN)  operasional MBG menyesuaikan jadwal satuan pendidikan yang menerapkan PJJ karena pembelajaran tatap muka ditiadakan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap aman dan sesuai dengan kondisi kedaruratan.

Baca Juga  Busyro Muqoddas Viral Usai Minta MBG Dihentikan, Ini Rekam Jejak Mantan Ketua KPK

“Ketika proses pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan,” kata Hida, Ahad (6/9).

BGN menegaskan penghentian sementara tersebut bukan penghentian program MBG, melainkan penyesuaian operasional akibat perubahan mekanisme pembelajaran.

Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.

Pemerintah Pantau Kondisi Erupsi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan BMKG dan BNPB untuk memantau perkembangan erupsi Anak Krakatau dan dampaknya terhadap masyarakat.

Tito meminta warga sekolah mengikuti informasi resmi dari BMKG, BNPB, dan pemerintah daerah. Aktivitas luar ruangan juga perlu dikurangi apabila sebaran abu meningkat.

“Kegiatan outdoor harus disesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan,” kata Tito.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kontaminasi abu vulkanik terhadap makanan dan sumber air.

Sekolah Diminta Jadi Ruang Edukasi Kebencanaan

Selain menyesuaikan pola pembelajaran, Kemendikdasmen meminta sekolah memberikan edukasi kebencanaan kepada murid.

Materi pembelajaran dapat diselingi pengetahuan mengenai keselamatan, kesehatan, kesiapsiagaan, serta pentingnya mengikuti informasi dari otoritas resmi.

Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi mengenai Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.

Baca Juga  Muhammadiyah Dorong Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Dengan kondisi erupsi yang masih dinamis, pemerintah daerah diminta segera menyampaikan keputusan mengenai pola pembelajaran kepada masyarakat agar guru, murid, dan orang tua dapat melakukan langkah antisipasi.***