Fungsi Jalan Dikembalikan, Parkir Liar di Jalan Tunjungan Ditindak Tegas

Fungsi Jalan Dikembalikan, Parkir Liar di Jalan Tunjungan Ditindak Tegas

MAKLUMAT — Kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata ulang kawasan Jalan Tunjungan, di mana mulai 1 Agustus 2025 parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang kawasan tersebut resmi ditiadakan. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi utama jalan, mengurai kemacetan, dan memberikan kenyamanan lebih bagi pejalan kaki serta wisatawan.

Kebijakan ini bukan hanya soal lalu lintas. Pemkot Surabaya memastikan kawasan Jalan Tunjungan akan semakin menarik dengan beragam acara, termasuk pertunjukan musik dan seni jalanan, yang digelar secara berkala. Pemerintah optimis, penataan ini justru akan meningkatkan kunjungan, bukan menurunkannya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

“Kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya mendukung kebijakan Pemkot terkait pelarangan parkir di Jalan Tunjungan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Surabaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip melalui laman resmi Pemkot Surabaya, Senin (4/8/2025).

Penataan parkir ini merupakan hasil koordinasi dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut keputusan tersebut sebagai upaya memperbaiki sirkulasi kendaraan dan memberikan ruang yang lebih nyaman bagi masyarakat.

“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas sudah terbatas, apalagi kalau ada parkir di tepi jalan, pasti lebih macet. Selain itu, omzet bisa menurun ketika ada acara atau kesenian karena akses pengunjung terganggu,” kata Eri Cahyadi.

Baca Juga  Eri Cahyadi Kunjungi Kantor Polisi, Kawal Laporan 31 Karyawan Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

Untuk menampung kendaraan pengunjung, Pemkot melalui Dinas Perhubungan telah menyiapkan beberapa kantong parkir alternatif di sekitar Tunjungan. Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebutkan beberapa titik seperti gedung Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman kantor BPN, dan Pasar Tunjungan.

Selain menyediakan lokasi parkir, penindakan terhadap parkir liar juga dilakukan secara aktif. Dalam operasi Jumat (1/8/2025), Dishub bersama kepolisian mengamankan empat orang yang diduga sebagai juru parkir tidak resmi. Mereka ditindak karena tak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan menarik tarif melebihi ketentuan.

Trio menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Petugas Dishub dan Satpol PP disiagakan untuk menjaga seluruh area agar steril dari praktik parkir liar.

“Kami akan jaga, kami tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini sampai ke petak yang terakhir, petak yang resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” tegas Trio usai sosialisasi di Jalan Tunjungan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk turut serta mengawasi. “Tarif resmi untuk roda dua adalah Rp2.000 dan roda empat Rp5.000. Jika ada yang menarik lebih, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan melalui media sosial atau kepada petugas di lapangan,” tandasnya.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *