MAKLUMAT – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional bagi para pekerja sebesar 6,5 persen, yang bakal berlaku mulai tahun 2025.
Hal itu ia sampaikan usai menggelar rapat terbatas (Ratas) bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih (KMP) sore ini, Jumat (29/11/2024).
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” buka Prabowo dalam konferensi pers usai rapat, Jumat (29/11/2024).
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” sambungnya.
Upah Minimum Naik 6,5 Persen
Prabowo mengungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sempat mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Namun, setelah melalui pembahasan dan pertimbangan mendalam, mantan Danjen Kopassus itu memutuskan menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen.
“Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga, dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ketentuan rinci terkait upah minimum tersebut bakal diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.
Kemudian, terkait upah minimum sektoral bakal ditetapkan kemudian oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, serta Kabupaten.