Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA: Semua Rakyat Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. (Foto: DLHK Aceh)

MAKLUMAT — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengintruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub 2/2026 tersebut adalah aspirasi masyarakat Aceh.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hingga aspirasi dari para mahasiswa yang bedemonstrasi.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” tandasnya.

Melalui pencabutan Pergub 2/2026 tersebut, ia berharap seluruh rakyat Aceh dapat berobat ke rumah sakit sebagaimana biasanya. Ia menegaskan bahwa pembiayaan akan ditanggung oleh JKA tanpa pembatasan desil.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem sebagaimana disampaikan Nurlis.

Sebelumnya, DPRA diketahui telah menyepakati usulan pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan dengan Qanun JKA (peraturan daerah) serta merugikan masyarakat Aceh.

Baca Juga  Bobby Larang Pelat Kendaraan Pelat Luar Sumut, DPR: Tidak Boleh Terjadi

“Keputusan Pergub cabut, karena melanggar ketentuan UUPA (UU Pemerintah Aceh) dan Qanun, nanti suratnya saya kasih,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pergub 2/2026, Selasa (28/4/2026) lalu.

Abang Samalanga menyatakan, persoalan pembatasan penerima JKA dalam Pergub 2/2026 tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, telah menjamin bahwa JKA sebagai hak dasar masyarakat Aceh, dan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 juga mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh.

Namun, lanjut dia, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya.

“Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah,” sorotnya.

Ia menegaskan, Pergub tidak berwenang membatasi hak yang telah dijamin dalam Qanun. Karena itu, ia menilai peraturan tersebut lahir akibat kesalahan administratif dan teknis yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  DPRA Minta Proses Pengusulan Sekda Aceh Secara Transparan dan Bebas Masalah Hukum

Sebab itu, ia menyatakan bahwa DPRA memandang Pergub tersebut tidak layak dipertahankan dan harus dicabut. “Jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” tandas Abang Samalanga.