Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK, Sejumlah PCNU Siap Kembalikan Uang

gus lilur

MAKLUMAT– Tokoh Muda NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) ternyata sudah melaporkan dugaan politik uang atau riswah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengusaha sukses ini juga mengoordinasikan rencana pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli suara dalam forum tertinggi organisasi Islam tersebut.

Gus Lilur mengaku mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia membawa dua agenda, yakni melaporkan dugaan praktik suap dalam Muktamar NU dan memfasilitasi pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan riswah.

Sejumlah pengurus cabang NU (PCNU) berencana mengembalikan uang tersebut kepada KPK agar penyidik dapat menindaklanjutinya.

“ Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur dikutip, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan laporan awal tersebut belum secara khusus meminta pemidanaan individu tertentu. Laporan itu memaparkan dugaan rangkaian peristiwa, pola transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta lokasi penyerahan uang.

Gus Lilur Ungkap Dugaan Tiga Tahap Transaksi

Gus Lilur menduga praktik politik uang tersebut berlangsung melalui serangkaian pertemuan dan transaksi di sejumlah daerah. Pertemuan dengan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang dilaporkan ke KPK.

Baca Juga  Usai Diperiksa 3,5 Jam, Hasto Hemat Bicara Saat Keluar Gedung KPK

Menurut dia, terdapat tiga pokok pembahasan dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Pertama, dugaan arahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni forum yang memiliki peran dalam penentuan Rais Aam NU.

Kedua, lanjut Gus Lilur, dugaan arahan untuk mendukung mekanisme pemilihan melalui AHWA atau restu Rais Aam, tetapi tetap menghadirkan lebih dari satu calon Ketua Umum PBNU. Ketiga, dugaan pembahasan lokasi pelunasan uang muka di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.

Gus Lilur juga memaparkan dugaan tiga tahapan transaksi. Tahap pertama berupa pembayaran uang muka yang disebut berlangsung melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan beberapa daerah di Sulawesi.

Tahap kedua diduga berlangsung menjelang Muktamar NU di sejumlah hotel di Surabaya. Adapun tahap ketiga disebut berupa pelunasan yang diduga berlangsung di Jombang.

“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah, DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” tutur Gus Lilur.

Seluruh rangkaian tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan pelapor. Kebenaran informasi, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Baca Juga  Arah KPK Tak Jelas, Anthony Budiawan: Persulit Peningkatan Investasi

Gus Lilur Sebut Laporan Baru Tahap Awal

Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK untuk menyampaikan informasi tambahan mengenai pihak-pihak yang menurutnya diduga terlibat dalam praktik jual beli suara dan suap pada Muktamar ke-35 NU.

Ia mengibaratkan laporan yang telah disampaikan sebagai pembuka dari rangkaian pengungkapan kasus yang lebih besar.

“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” cetusnya.

Dalam laporannya, Gus Lilur juga mengaitkan dugaan aliran dana dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim pelapor dan belum membuktikan adanya tindak pidana maupun keterlibatan Nusron.

KPK Tak Konfirmasi Penerimaan Laporan

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaganya menindaklanjuti informasi masyarakat melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Namun, KPK tidak dapat mengonfirmasi secara terbuka apakah telah menerima laporan tertentu, termasuk identitas pelapor dan materi pengaduannya.

“Soal pengaduan masyarakat, kami sampaikan bahwa setiap informasi yang masih di tahap pengaduan masyarakat adalah informasi publik yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka,” kata Budi kepada wartawan dikutip, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga  OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Dana Bencana, Begini Aturan Penggunaan Dana Siap Pakai

Ia menegaskan KPK menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor sebagai bagian dari akuntabilitas proses pengaduan.

Budi menambahkan, tim KPK akan mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket untuk menilai substansi laporan. Proses tersebut diperlukan untuk menentukan apakah informasi yang disampaikan mengandung unsur tindak pidana korupsi dan termasuk dalam kewenangan KPK.