
MAKLUMAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan peran keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus suap eks kader PDIP, Harun Masiku.
Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, yang tercantum dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam keterangannya, Setyo menyebut bahwa Hasto diduga merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
Hasto, kata dia, pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya ke air dan melarikan diri, ketika KPK hendak menangkapnya pada 8 Januari 2020 silam.
“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo, Selasa (24/12/2024).
Arahkan Sejumlah Saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, berkaitan dengan kasus tersebut. Sebelum pemeriksaan tersebut, Hasto juga memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk membenamkan HP ke air.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” terang Setyo.
Tak hanya itu, Setyo juga menyebut bahwa Hasto telah mengarahkan sejumlah saksi terkait kasus suap Harun Masiku, sebelum diperiksa oleh KPK.
Tujuannya, lanjut Setyo, adalah agar para saksi tersebut tidak ‘menyeret’ atau menyebut-nyebut nama Hasto ketika pemeriksaan.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” jelasnya.
“Tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan (Hasto),” sambung Setyo.
KPK Dapatkan Bukti Keterlibatan Hasto
Sebelumnya, KPK menyampaikan telah mendapatkan bukti-bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekretaris Jenderal,” sebut Setyo.
Bahkan, kata dia, KPK juga telah menemukan bahwa sebagian dari uang suap dalam kasus tersebut adalah berasal dari Sekjen parpol berlogo kepala banteng moncong putih itu.