Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal rampung paling lambat Desember 2026. (Foto: Fraksi Gerindra)

MAKLUMAT — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. Ia menegaskan, DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut bakal rampung paling lambat pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, dikutip dari Antara pada Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, Komisi III juga disebut telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Dengan waktu pembahasan yang tersisa, Habiburokhman menandaskan bahwa masyarakat masih dapat menyampaikan pandangan mengenai konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III DPR RI sudah mendekati tahap maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan pandangan kepada DPR RI.

Baca Juga  Lambannya Proses RUU Perampasan Aset, Publik Menunggu Keseriusan DPR dan Pemerintah

Ia mengatakan, peta pendapat masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset juga telah terfragmentasi. Selain itu, Habiburokhman juga menyebut bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU tersebut sekaligus mendorong agar penyusunannya dilakukan secara cermat.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tandas Habiburokhman.***