22 C
Malang
Kamis, November 7, 2024
KilasHaedar Nashir Harap Hakim MK Bermoral 'Malaikat' Tuntaskan Sengketa Pilpres

Haedar Nashir Harap Hakim MK Bermoral ‘Malaikat’ Tuntaskan Sengketa Pilpres

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan pers di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan pers di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta

KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menekankan para hakim MK harus “bermoral malaikat” dalam menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan,” kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu (6/4/2024).

MK sendiri memiliki total sembilan hakim konstitusi dalam menangani setiap perkara. Namun, satu hakim MK, yakni eks Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan dalam menangani PHPU Pilpres 2024 terkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar melanggar kode etik terkait perkara syarat usia minimal capres-cawapres 2023.

Dengan moralitas tertinggi, Haedar berharap seluruh hakim MK diharapkan memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil pemilu.

Ia menegaskan, Muhammadiyah dalam posisi menyerahkan seluruh sengketa Pemilu 2024 tuntas di MK.  “Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain,” tegasnya.

Haedar mengutarakan kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang digelar perdana pada 27 Maret 2024 merupakan sebuah harapan baru bagi MK.

“Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya,” kata dia.

Di sisi lain, dia meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK, manakala dalam proses persidangan, seluruh hakim konstitusi telah bekerja maksimal.

“Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness,” tandasnya.

Sebelumnya, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan PHPU Pipres 2024 ke MK. Pasangan Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Pemohon juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sedangkan, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer