MAKLUMAT – Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak hanya dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, dan ruang publik, tetapi juga di ruang digital. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.
PP Tunas hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat beraktivitas di dunia digital secara aman. Regulasi ini mengatur pembatasan akses media sosial berdasarkan usia, mewajibkan platform digital memperkuat sistem perlindungan anak, serta melindungi data pribadi anak dari penyalahgunaan.
Berikut poin-poin penting PP Tunas yang perlu diketahui masyarakat pada peringatan Hari Anak Nasional 2026.
1. Pembatasan Akses Media Sosial Berdasarkan Usia
PP Tunas mengatur penggunaan layanan digital sesuai usia anak.
- Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah dengan persetujuan penuh orang tua.
- Usia 13–15 tahun dapat menggunakan layanan digital dengan pengawasan orang tua.
- Anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun mandiri pada platform digital berisiko tinggi. Pemerintah menerapkan pembatasan hingga penonaktifan akun secara bertahap.
- Usia 16–17 tahun masih dapat mengakses platform digital, tetapi tetap membutuhkan persetujuan orang tua.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.
2. Platform Digital Wajib Melindungi Anak
PP Tunas berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang digunakan atau berpotensi digunakan anak-anak.
Platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga platform gim daring seperti Roblox wajib menerapkan standar perlindungan anak.
Setiap platform harus memiliki sistem verifikasi usia yang akurat, menyaring konten berbahaya, menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control), serta menghadirkan mekanisme pelaporan yang mudah dan cepat.
3. Data Pribadi Anak Dilindungi
PP Tunas juga memperkuat perlindungan terhadap data pribadi anak.
Platform digital dilarang melakukan profiling atau memanfaatkan data pribadi anak untuk kepentingan iklan dan promosi komersial.
Pengumpulan data lokasi anak juga tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas dan sah.
Selain itu, pemerintah melarang penggunaan dark patterns, yaitu desain aplikasi yang sengaja dibuat agar anak kecanduan menggunakan layanan digital atau tanpa sadar memberikan data pribadinya.
4. Berlaku Efektif Sejak 28 Maret 2026
Meski diundangkan pada 27 Maret 2025, PP Tunas baru diberlakukan secara efektif mulai 28 Maret 2026 setelah pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada platform digital.
Pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembatasan akun anak serta kewajiban platform melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap sistem perlindungan anak yang mereka terapkan.
Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Peringatan Hari Anak Nasional 2026 mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Semangat tersebut sejalan dengan tujuan PP Tunas, yaitu menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
Perlindungan anak di era digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyedia platform digital, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua, sekolah, serta masyarakat dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara bijak.
Melalui penerapan PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi digital untuk belajar, berkreasi, dan berinteraksi tanpa harus menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, maupun ancaman lain di dunia maya.***













