MAKLUMAT — Untuk menutupi kebutuhan negara, Menteri Keuangan wajib mengambil harta orang kaya, bukan menaikkan pajak dari orang miskin dan melarat.
Jika rakyat dalam keadaan lapar dan miskin yang sangat sementara para pemimpin dan pejabat negara menyimpan makanan dan harta secara berlebihan, maka takyat diperbolehkan mengambil makanan dan harta dari para pemimpin sekedar untuk memenuhi kebutuhan dasar asal tidak berlebih-lebihan
Agar tidak terjadi yang demikian maka Bendahara Negara atau Menteri Keuangan wajib mengambil harta dari orang orang kaya yang menyimpan harta berlebih-lebihan bukan menaikkan pajak orang-orang miskin dan melarat.
Sebaliknya jika negara dalam keadaan darurat tidak memiliki kemampuan maka semua warga negara wajib urunan baik harta dan jiwa untuk menjaga negara tetap berdaulat dari segala ancaman yang membahayakan stabilitas.
^^^^
Hindun bertanya kepada Nabi Muhammad saw. Maka Rasulullah saw bersabda:
عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف.
Aisyah Ra menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi Muhammad Saw. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup, sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,” kata Hindun.”Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,” jawab Nabi Saw (HR Al-Bukhari, Ibnu Majah).
Ulama fiqih memberikan garis yang jelas terkait hak kepemilikan bagi perempuan dalam hal sebagai istri. Ulama mengatakan bahwa seorang perempuan berhak atas mahar dan nafkah, dan berhak diperlakukan secara manusiawi.
للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل
: Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah; dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 327).
Dengan demikian, perempuan memiliki kedaulatan atas kepemilikan harta. Seharusnya seorang suami mengerti kondisi dan kebutuhan istri dan anaknya. Apabila ia tidak memberi nafkah yang cukup, sementara uangnya banyak, maka seorang istri diperbolehkan mengambil harta suami meskipun tanpa izin darinya sekadar untuk mencukupi kebutuhan harian.
^^^^
Saya ambil istimbath dari rumah tangga paling kecil yaitu keluarga : tentang bolehnya seorang isteri
mengambil harta suami tanpa izin dikarenakan suami pelit dan tidak cukup memberi nafkah padahal suami dalam keadaan berkecukupan
Indonesia adalah negara kaya. Tapi Kekayaannya dikorupsi dan disimpan secara berlebih lebihan para pejabat dan pemimpin, maka rakyat diperbolehkan mengambil harta negara untuk memenuhi kebutuhan dan hajat hidupnya … maka negara selayaknya memberi kewenangan atau legalitas kepada Bendahara Negara atau Menteri Keuangan mengambil secara syar’ i.***