HIMKI-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU di TEI 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja Industri Mebel

HIMKI-BPJS Ketenagakerjaan

MAKLUMAT — Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor mebel dan kerajinan. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, Rabu (14/10/2026).

Penandatanganan berlangsung di Lounge HIMKI, Hall 9, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang. Kemitraan ini diarahkan untuk meningkatkan akses pelaku usaha dan pekerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur mengatakan, industri mebel dan kerajinan tidak hanya membutuhkan peningkatan produksi, investasi, dan ekspor. Perlindungan serta kesejahteraan pekerja juga menjadi faktor penting untuk memperkuat daya saing industri.

“Industri mebel dan kerajinan Indonesia tidak mungkin tumbuh kuat tanpa pekerja yang terlindungi, produktif, dan sejahtera,” ujar Abdul Sobur.

Menurut dia, pertumbuhan usaha dan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan. Karena itu, HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan akan saling mendukung untuk memperkuat ekosistem industri mebel dan kerajinan nasional.

Abdul mengatakan, HIMKI akan memanfaatkan jaringan anggotanya di berbagai daerah untuk membantu sosialisasi, edukasi, dan koordinasi dengan pelaku usaha. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi, pendampingan, serta fasilitasi layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Alarm Industri! Konflik Timur Tengah Mulai Hantam Mebel Indonesia

“Dengan demikian, kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi perusahaan, UMKM, pekerja, dan keluarganya,” katanya.

Sasar Perajin hingga Pekerja Informal

Kerja sama HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan menyasar pelaku industri dari berbagai skala usaha. Kelompok tersebut mencakup perusahaan besar, industri kecil dan menengah (IKM), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sentra kerajinan, hingga pekerja mandiri dan informal.

HIMKI akan membantu mengidentifikasi kebutuhan pelaku industri di berbagai daerah serta memfasilitasi komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan akan mendukung melalui sosialisasi, edukasi, pendampingan, dan fasilitasi kepesertaan sesuai persyaratan masing-masing program.

Bagi pekerja mandiri dan informal, kepesertaan dapat dilakukan melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU), sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini dapat menjadi pilihan bagi perajin, pekerja lepas, pedagang, dan profesi lain yang memenuhi persyaratan.

Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. JKM memberikan manfaat kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, JHT memberikan manfaat uang tunai ketika peserta memenuhi persyaratan program.

Baca Juga  IFEX 2026 Dikunjungi Buyer 120 Negara, Industri Furnitur Indonesia Bidik Ekspor USD 6 Miliar pada 2030

Program tersebut juga mencakup manfaat beasiswa pendidikan bagi paling banyak dua anak peserta yang memenuhi persyaratan manfaat JKK atau JKM sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui perlindungan tersebut, pekerja diharapkan memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko sosial ekonomi. Keluarga peserta juga berpeluang memperoleh manfaat sesuai persyaratan program.

MoU Ditindaklanjuti dengan Program Kerja

HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan berencana menindaklanjuti nota kesepahaman melalui sejumlah program. Rencana itu mencakup sosialisasi, edukasi, pemetaan kebutuhan, fasilitasi kepesertaan, serta koordinasi dengan anggota HIMKI di berbagai daerah.

Pelaksanaannya akan mempertimbangkan karakter industri mebel dan kerajinan yang beragam, mulai dari perusahaan besar hingga UMKM, sentra kerajinan, serta pekerja mandiri dan informal.

Kedua pihak berharap kerja sama tersebut dapat mempertemukan kebutuhan pengembangan usaha dengan perlindungan tenaga kerja. Dunia usaha yang sehat diharapkan membuka peluang kerja, sedangkan pekerja yang terlindungi dapat mendukung produktivitas dan keberlanjutan industri.

HIMKI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku industri mebel dan kerajinan Indonesia dari berbagai skala usaha dan daerah. Organisasi ini mendorong daya saing industri melalui perluasan akses pasar, promosi ekspor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan inovasi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.***

Baca Juga  Viral Video Peserta OPK Jalan di Atas Bara Api, KAMAKSI Desak Dirut BPJS Ketenagakerjaan Mundur