MAKLUMAT – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sampang memperkuat perlindungan sosial bagi warga persyarikatan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Madura. Nota kesepahaman (MoU) kedua pihak ditandatangani di Gedung Dakwah PDM Sampang, Rabu (17/6).
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani di Yogyakarta pada 27 Maret 2024.
Melalui kerja sama ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Muhammadiyah akan diperluas. Sasarannya mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan rumah sakit, pegawai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), takmir masjid, hingga pengurus persyarikatan di tingkat cabang dan ranting.
Ketua PDM Sampang Mughni Musa, Lc., M.Ag., mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Muhammadiyah dalam memastikan seluruh pekerja di lingkungan persyarikatan memiliki jaminan perlindungan sosial.
“Yang ingin kami pastikan adalah seluruh pekerja Muhammadiyah, baik formal maupun informal, memiliki jaring pengaman sosial yang memadai,” ujarnya.
Menurut Mughni, perlindungan tersebut sangat penting karena masih banyak guru, tenaga pendidikan, marbot masjid, maupun pegawai amal usaha yang belum seluruhnya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, warga Muhammadiyah akan mendapatkan perlindungan melalui lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan Sosial Warga Persyarikatan
Selain memperluas kepesertaan, Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan edukasi serta sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial kepada warga persyarikatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghapus anggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja pabrik atau sektor formal. Padahal, pekerja mandiri, guru honorer, relawan, maupun pengelola masjid juga berhak memperoleh perlindungan yang sama.
Kerja sama ini juga membuka peluang sinergi dalam program dakwah sosial Muhammadiyah. Melalui dukungan Lazismu dan lembaga filantropi Muhammadiyah lainnya, warga kurang mampu dapat dibantu dalam pembayaran iuran agar tetap terlindungi oleh program jaminan sosial.
Di sisi lain, digitalisasi layanan turut menjadi bagian dari kerja sama tersebut. Amal usaha Muhammadiyah yang telah berbadan hukum akan didorong melakukan pendaftaran peserta secara kolektif sehingga proses administrasi, pembayaran iuran, hingga pengajuan klaim menjadi lebih mudah.
Mughni menilai kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi yang saling menguntungkan. Muhammadiyah dapat memperkuat misi dakwah sosial dan pemberdayaan umat, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang perluasan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat yang luas dan menghadirkan kemaslahatan bagi warga Muhammadiyah serta masyarakat Kabupaten Sampang,” harapnya.














