MAKLUMAT – Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqi Nizamy Karsayuda, menyebut pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen, dalam sidang pada Kamis (2/1/2025).
“(Kami) Menghormati. (Kami) Menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus persentase presidential threshold, sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini,” kata Rifqi.
Dengan demikian, politisi Partai NasDem itu juga memastikan bahwa DPR Bersama pemerintah bakal segera menindaklanjuti putusan tersebut dan melakukan revisi Undang-undang (UU) Pemilu terkait persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” tegas Rifki.
MK Hapus Presidential Threshold
Sekadar informasi, secara resmi MK telah menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, usai mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (2/1/2025) di Gedung MK, Jakarta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut.
Lahirnya putusan MK tersebut seolah menjadi kado tahun baru 2025 bagi demokrasi dan dunia politik Indonesia.
Melalui putusan tersebut, para partai politik (parpol) dengan ‘lumbung suara’ yang terbatas ataupun perolehan suara yang kecil sekalipun, dapat tetap mencalonkan jagoannya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).