MAKLUMAT — Pemerintah akan memberlakukan hukuman pidana kerja sosial mulai Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru. Kebijakan ini menjadi alternatif pemidanaan untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menekankan aspek pemulihan sosial.
“Mulai tahun depan pidana kerja sosial diberlakukan. Kita menunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Agus menjelaskan para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan mekanisme dan lokasi pelaksanaan kerja sosial bagi terpidana.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan jenis pekerjaan dan lokasi kerja sosial sesuai kebutuhan serta kondisi wilayah masing-masing.
“Hasil koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat, dan jenis pekerjaan yang akan dijalankan,” kata mantan Wakapolri itu.
Ketentuan pidana kerja sosial tercantum dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026. Skema ini akan diterapkan terutama bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai langkah awal persiapan penerapan pidana kerja sosial.