31 C
Malang
Rabu, Desember 11, 2024
KilasIbu Kandung Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim

Ibu Kandung Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim

Ibu Kandung Ronald Tannur
Ibu Kandung Ronald Tannur saat ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung memeriksa Edwar Tannur, Selasa (5/11) di Kejati Jatim. Foto:Kejagug

MAKLUMAT — Kejaksaan Agunng memeriksa Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung. Pemeriksaan yang dilakukan di Kejati Jatim, dilakukan sehari setelah sang ibu kandung, Meirizka Widjaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (4/11).

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa Edward hadir untuk memberikan keterangan seputar kasus yang juga menyeret nama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, serta mantan pejabat MA, Zarof Ricar. “Edward datang untuk dimintai keterangan. Untuk substansinya kami belum mengetahui lebih jauh,” ujar Mia dikutip dari Antara, Selasa (5/11).

Mia menjelaskan bahwa terdapat kaitan langsung antara pengacara Ronald Tannur dan tersangka ZR dengan peran serta ibu kandung Ronald Tannur. Hal ini mendorong tim penyidik untuk menetapkan Meirizka sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif pada Senin malam (4/11). Namun, hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan Edward Tannur dalam tindakan suap tersebut.

Aliran Dana Suap

Pihak Kejaksaan Agung memaparkan bahwa aliran dana dalam dugaan suap ini sebagian besar berasal dari Meirizka. Dana senilai Rp3,5 miliar disebut-sebut diberikan untuk mempengaruhi putusan hukum terkait kasus yang melibatkan Ronald Tannur. Dana tersebut diberikan kepada majelis hakim PN Surabaya melalui pengacara LR.

Penyidik Kejagung menemukan cukup bukti bahwa Meirizka Widjaja secara aktif terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Dengan bukti ini, penyidik meningkatkan status hukum Meirizka dari saksi menjadi tersangka.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh MW, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar dikutip dari laman Kejaksaan Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.

Rangkaian Pertemuan dan Modus Operasi

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11), Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan bahwa upaya penyuapan ini berawal dari permintaan Meirizka kepada LR untuk menjadi penasihat hukum Ronald dalam kasus penganiayaan yang menjerat putranya. Hubungan dekat antara keluarga mereka mempermudah LR dan Meirizka untuk berkolaborasi dalam menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, pada Oktober 2023, keduanya bertemu untuk membahas langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk biaya yang dibutuhkan. LR kemudian memperkenalkan Meirizka kepada pejabat PN Surabaya untuk membantu mengatur majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald.

Dari keterangan yang didapat, LR berulang kali meminta dana kepada Meirizka untuk mengurus perkara tersebut, meyakinkannya bahwa sejumlah uang harus disiapkan agar perkara Ronald dapat diputus bebas oleh hakim.

Selama proses persidangan hingga putusan PN Surabaya, Meirizka mengaku menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada LR. Sebagian biaya lainnya ditanggung oleh LR dengan total mencapai Rp3,5 miliar. “Menurut keterangan LR, uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” tutur Dirdik JAM-Pidsus.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer