MAKLUMAT – Dugaan korupsi pengelolaan dana haji 2025 mencuat ke permukaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/8/2025) sore. Laporan tersebut menyoroti penyimpangan dalam penyediaan layanan masyair dan katering untuk jemaah haji 1446 H/2025 M.
ICW menemukan indikasi kuat praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat internal Kementerian Agama (Kemenag). Total biaya manfaat yang dikelola Kemenag tahun ini mencapai Rp6,8 triliun. Dari hasil penelusuran ICW, ada tiga dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satunya terkait penunjukan penyedia layanan masyair yang dinilai tidak sehat. Dari delapan penyedia yang ditunjuk, dua perusahaan diketahui dimiliki oleh satu orang yang sama. “Tim penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sepihak menunjuk dua perusahaan milik satu orang yang beralamat dan bernama sama,” ungkap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Dua perusahaan tersebut mengantongi nilai kontrak fantastis, yakni Rp667,58 miliar—sekitar 33 persen dari total kontrak layanan masyair senilai Rp2,02 triliun. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tak hanya itu, dalam pengadaan makanan bagi jemaah, ICW juga menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Kemenag. “Kami temukan adanya potongan sekitar SAR 0,8 atau Rp3.400 per porsi makan yang dipungut tanpa dasar,” kata Plt Koordinator ICW, Almas Sjafrina.
Jika dihitung, potongan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp51,03 miliar. Jumlah itu didasarkan pada konsumsi tiga kali makan per hari selama 72 kali, dikalikan 203.320 jemaah.
ICW juga menyoroti kualitas makanan yang diterima jemaah. Hasil investigasi menunjukkan bahwa berat makanan yang diberikan tak sesuai standar yang telah disepakati. Metode penimbangan (food weighing) membuktikan adanya pengurangan porsi secara sistematis.***