Indonesia Resmi Batasi Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun Per 28 Maret 2026

MAKLUMAT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Kebijakan ini mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses ruang digital berdasarkan usia secara tegas.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya melalui kanal resmi Kemkomdigi TV, Jumat (6/3/2026).

Darurat Digital dan Perlindungan Anak

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi “darurat digital” yang mengancam generasi muda. Meutya menekankan adanya empat ancaman utama yang menjadi dasar aturan ini:

  • Paparan konten pornografi.
  • Perundungan siber (cyber bullying).
  • Penipuan daring (online fraud).
  • Adiksi atau kecanduan digital yang akut.
  • Daftar Platform yang Terdampak

Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Sejumlah platform media sosial dan jejaring besar yang mulai diwajibkan melakukan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun meliputi:

  • Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, dan X (dahulu Twitter).
  • Layanan Berbagi Video & Live: YouTube dan Bigo Live.
  • Platform Gim: Roblox.
Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay Daring di Grup Facebook dan WA, Anggotanya Ribuan

Tantangan Implementasi

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun kebingungan di sisi orang tua pada masa awal transisi. Namun, Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia.

Proses pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh penyedia platform digital menjalankan kewajiban kepatuhan sesuai dengan regulasi yang berlaku.