Polri Catat 548.093 Kasus Love Scamming, Masyarakat Diminta Waspada

Dialog Publik tentang Love Scamming

MAKLUMAT — Polri mencatat sebanyak 548.093 kasus love scamming hingga 9 April 2026. Angka yang sangat besar itu menunjukkan penipuan berkedok hubungan asmara di ruang digital terus memakan korban dari berbagai usia dan latar belakang.

Data tersebut disampaikan dalam Dialog Publik tentang Love Scamming di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Kepolisian menilai fenomena ini telah menjadi ancaman serius yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk menekannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Eddizon Izir melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan, tingginya jumlah kasus menjadi peringatan keras bagi masyarakat.

“Ini sudah alarm bagi Polri,” tegas Trunoyudho

Sementara itu, Kasubdit I Dirtipid PPO PPA Bareskrim Polri Kombes Pol Sinta mengungkapkan, banyak korban yang melapor ternyata pernah mengalami penipuan serupa sebelumnya. Hal itu menunjukkan pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban secara berulang.

Sinta menegaskan penanganan love scamming tidak dapat dilakukan Polri sendiri. Sebab, proses penutupan akun pelaku berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Polri tidak bisa sendirian. Kami harus berkolaborasi dengan stakeholder terkait,” ujar Sinta.

Hal senada disampaikan perwakilan Komnas Perempuan Robi Kurniawan. Ia menyebut laporan kekerasan berbasis gender secara online kini jumlahnya telah menyamai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga  Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Bantah Keterlibatan dalam Kasus Beking Situs Judi Online

“Jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Pelaku love scamming umumnya orang yang dikenal korban, seperti pacar, mantan pacar, hingga mantan pasangan. Kedekatan emosional inilah yang sering dimanfaatkan untuk memperoleh uang atau keuntungan lain,”ungkap Robi.

Psikolog Kasandra Putranto menambahkan siapa pun berpotensi menjadi korban. Faktor usia, pendidikan, status ekonomi, maupun status hubungan bukan jaminan seseorang terbebas dari modus tersebut.

“Mereka itu orang-orang yang ‘bucin’, haus kasih saying. Tak sedikit korban rugi hingga miliaran rupiah. Bahkan, ada korban yang kehilangan uang Rp3 miliar. Namun, banyak di antaranya memilih diam karena malu atau takut mendapat stigma,” kata Kasandra.

Karena itu, Polri bersama Komnas Perempuan dan psikolog mendorong korban untuk berani melapor agar pelaku dapat segera ditindak dan jaringan kejahatan digital tersebut dapat diputus.

Kejahatan Digital Kini Menyerang Emosi Korban

Love scamming berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang paling sulit dideteksi karena tidak mengandalkan peretasan sistem, melainkan manipulasi psikologis korban. Pelaku membangun hubungan emosional dalam waktu lama sebelum meminta uang, investasi, atau data pribadi.

Besarnya angka 548.093 kasus menunjukkan literasi digital masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah. Kolaborasi antara Polri, Komdigi, platform media sosial, lembaga perlindungan perempuan, hingga masyarakat menjadi kunci untuk menekan kejahatan ini.

Baca Juga  27 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Ajukan Pemblokiran ke Bank

Selain penegakan hukum, edukasi mengenai ciri-ciri love scamming dan keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting agar jumlah korban tidak terus bertambah. Dengan meningkatnya kesadaran publik, ruang gerak pelaku diharapkan semakin sempit.