Aksi Rakyat Bela Indonesia Bawa 5 Tuntutan, Bidik Dukungan Muhammadiyah dan PBNU

MAKLUMAT — Aksi Rakyat Bela Indonesia menjajaki komunikasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menggalang dukungan jelang aksi nasional pada Ahad (8/11/2026).

Ketua Steering Committee Aksi Rakyat Bela Indonesia, Ferry Juliantono, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Umum PBNU. Ia juga dijadwalkan bertemu dengan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PBNU pada Sabtu (7/11/2026).

Pertemuan tersebut, kata Ferry, bertujuan menyelaraskan semangat dan tujuan gerakan.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum PBNU tadi malam dan insyaallah nanti jam satu siang saya juga akan bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Sekjen PBNU jam satu siang hari ini untuk menyelaraskan niat dan semangat,” kata Ferry di Universitas Al Azhar, Jakarta, seperti dilansir Kompas TV, Sabtu (7/11/2026).

Selain PBNU, Ferry menyebut pihaknya juga berencana menjalin komunikasi dengan PP Muhammadiyah.

“Muhammadiyah juga insyaallah bisa kita komunikasikan hari ini juga untuk bisa membersamai semangat dari kegiatan kita,” ujarnya.

Ferry mengatakan aksi nasional tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum dan melawan oligarki yang menurutnya merugikan keuangan negara.

Bachtiar Nasir Ungkap Lima Tuntutan Aksi

Ketua Organizing Committee (OC) Aksi Rakyat Bela Indonesia, Bachtiar Nasir, menyampaikan lima tuntutan yang akan dibawa dalam aksi nasional tersebut.

Baca Juga  Anis Matta: Muhammadiyah Bertanggung Jawab Menavigasi Bangsa di Tengah Krisis Global

“Besok di acara aksi kita akan menuntut lima tuntutan kita yang akan kita bacakan secara langsung pada hari ini,” ujar Bachtiar.

Lima tuntutan tersebut meliputi:

  1. 1.Rakyat Indonesia bersatu untuk membela Indonesia.
  2. 2.Rakyat bersatu melawan pengkhianat bangsa dan negara.
  3. 3.Rakyat bersatu melawan oligarki dan negara-negara asing yang menjadi pelindung oligarki.
  4. 4.Pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara penuh dan konsisten.
  5. 5.Penegakan hukum sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) secara konsisten.***