Sadap dan Rahasia Kekuasaan, Apa yang Diajarkan Rasulullah?

Penulis: Akhmad Hasbul Wafi. *)

MAKLUMAT — Belakangan ini, isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perbincangan publik. Berbagai informasi beredar di media sosial, bahkan sejumlah nama pejabat ikut dikaitkan dengan persoalan tersebut. Tentu, kabar semacam ini perlu disikapi dengan hati-hati agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang.

Di tengah ramainya pembicaraan itu, ada satu pertanyaan yang menarik untuk direnungkan. Sebenarnya, apa itu sadap? Dan apakah seseorang yang memiliki kekuasaan boleh mengetahui rahasia orang lain?

Secara sederhana, penyadapan merupakan tindakan mendengarkan, merekam, atau memperoleh informasi dari komunikasi pihak lain melalui cara tertentu. Dalam penegakan hukum, penyadapan dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai aturan. Namun, ketika dilakukan tanpa hak, tindakan tersebut dapat melanggar hukum.

Menariknya, persoalan menjaga informasi rahasia bukanlah sesuatu yang baru. Jauh sebelum teknologi komunikasi berkembang, sejarah Islam telah mencatat peristiwa yang berkaitan dengan kerahasiaan informasi, salah satunya melalui kisah sahabat Nabi bernama Hatib bin Abi Balta’ah.

Belajar dari Surat Rahasia Hatib

Menjelang peristiwa Fathu Makkah pada tahun 8 Hijriah, Hatib bin Abi Balta’ah pernah mengirimkan surat rahasia kepada kaum Quraisy. Surat tersebut berisi informasi mengenai rencana pergerakan Rasulullah SAW menuju Makkah.

Baca Juga  Revolusi Islam dan Rakyat Indonesia

Mengetahui hal tersebut, Rasulullah mengutus Ali bin Abi Thalib bersama beberapa sahabat untuk mencari perempuan yang membawa surat itu.

Setelah surat ditemukan, Hatib dipanggil untuk memberikan penjelasan. Ia mengaku ingin memperoleh perlindungan bagi keluarganya yang masih berada di Makkah.

Menariknya, Rasulullah tidak langsung menjatuhkan hukuman. Beliau terlebih dahulu mendengarkan alasan Hatib dan mempertimbangkan keadaan yang melatarbelakangi tindakannya.

Kisah yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari nomor 3983 ini memberikan pelajaran bahwa persoalan informasi rahasia tidak bisa dilepaskan dari keamanan, keadilan, dan tanggung jawab.

Memang, pencegatan surat pada masa peperangan berbeda dengan penyadapan digital saat ini. Namun, keduanya memperlihatkan bahwa informasi memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan manusia.

Kekuasaan Bukan Berarti Bebas Mengetahui Segalanya

Dalam Islam, terdapat istilah tajassus, yaitu tindakan mencari-cari kesalahan atau informasi tersembunyi milik orang lain.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:

وَلَا تَجَسَّسُوا

Artinya: “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”

Ayat tersebut mengingatkan bahwa setiap manusia memiliki kehormatan dan kehidupan pribadi yang harus dihargai.

Namun, bukan berarti seluruh kegiatan penyelidikan dilarang. Negara tetap membutuhkan pengumpulan informasi untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, selama dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah.

Baca Juga  Tauhid sebagai Disiplin Kesadaran

Persoalannya adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan. Apakah benar untuk melindungi kepentingan masyarakat atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu?

Menurut saya, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya dalam menjaga amanah.

Kekuasaan semestinya digunakan untuk memberikan perlindungan, bukan menjadi alasan untuk bertindak tanpa batas.

Menjaga Privasi di Tengah Kemajuan Teknologi

Persoalan penyadapan sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan pejabat negara. Dalam kehidupan sehari-hari, kita juga berhadapan dengan persoalan menjaga kerahasiaan informasi.

Tidak sedikit orang dengan mudah menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, membuka akun orang lain tanpa izin, atau membagikan informasi yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik.

Meskipun tindakan tersebut belum tentu termasuk penyadapan menurut hukum, persoalan menghormati privasi tetap perlu menjadi perhatian bersama.

Kemajuan teknologi seharusnya membuat manusia semakin bijaksana, bukan semakin bebas memasuki kehidupan pribadi orang lain.

Dari kisah Hatib, kita belajar pentingnya memahami persoalan secara utuh sebelum mengambil keputusan. Sementara isu penyadapan modern mengingatkan bahwa kekuasaan dan teknologi membutuhkan batasan serta pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, menjaga keamanan dan menghormati privasi bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan demi terciptanya kehidupan masyarakat yang adil dan saling menghormati.

Baca Juga  Reformasi Tata Kelola BUMD: Antara Penyertaan Modal dan Kinerja Berbasis Nilai

Sebab, tidak semua rahasia yang mampu kita ketahui berarti berhak kita buka. Wallahu a’lam bish-shawab.

Penulis: Akhmad Hasbul Wafi

Menteri Agama BEM Umsida 2026-2027; Anggota Bidang KDI PW IPM Jawa Timur