MAKLUMAT — Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Edwin Apandi, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun harus berpihak pada kesejahteraan penghuni, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Regulasi tersebut perlu menjamin hunian yang layak, fasilitas memadai, serta biaya sewa dan kebutuhan dasar yang terjangkau.
Syahlevi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan pengelolaan rumah susun di Kota Bandung. Raperda tersebut merupakan penyempurnaan peraturan yang diterbitkan pada 2014.
“Sekarang kami sedang membahas Raperda tentang Rumah Susun di Pansus 20. Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang terbit pada 2014,” ujar Syahlevi.
Menurutnya, Raperda Rumah Susun memuat 111 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan hunian vertikal. Pembahasannya perlu dilakukan secara komprehensif agar regulasi tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kenyamanan dan kepentingan penghuni.
Sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan penghuni rusun menjadi perhatian dalam pembahasan. Di antaranya keterbatasan fasilitas, biaya sewa yang dinilai mahal, serta tarif listrik dan air.
“Persoalan rumah susun ini cukup kompleks. Keluhan penghuninya beragam, mulai dari fasilitas yang masih kurang, harga sewa yang dinilai mahal, sampai biaya listrik dan air. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan perda,” katanya.
Syahlevi menilai, rumah susun seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak. Karena itu, keterjangkauan biaya dan kualitas pelayanan harus menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.
3 Rusunawa Bandung Hanya 941 Unit, 3.000 KK Masuk Daftar Tunggu
Kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Bandung masih jauh lebih besar dibandingkan ketersediaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Saat ini, Kota Bandung memiliki tiga rusunawa dengan total 941 unit. Sementara itu, sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) tercatat dalam daftar tunggu untuk mendapatkan hunian.
Kesenjangan tersebut menjadi salah satu tantangan penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di tengah keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.
“Dengan keterbatasan lahan di Kota Bandung, hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kebutuhan mendesak. Kita harus memikirkan bagaimana masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau,” ungkapnya.
Syahlevi berharap Raperda Rumah Susun dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperbaiki tata kelola rusunawa sekaligus membuka peluang pembangunan rumah susun baru.
Ia menegaskan, kebijakan rumah susun tidak cukup hanya berorientasi pada penambahan jumlah unit. Pemerintah juga perlu memperhatikan ketersediaan fasilitas, keterjangkauan biaya sewa, dan kepastian pengelolaan agar penghuni mendapatkan hunian yang layak dan nyaman.(*)













