LHKP Muhammadiyah Jateng: MBG Jangan Hanya Kejar Jumlah Dapur

Sekretaris LHKP PWM Jawa Tengah Wahidin Hasan menyampaikan pentingnya keamanan pangan dan pengawasan SPPG dalam program MBG

MAKLUMAT — Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah meminta pemerintah tidak hanya mengejar penambahan jumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga memprioritaskan keamanan pangan, kualitas gizi, dan akuntabilitas pengelolaan.

Sekretaris LHKP PWM Jawa Tengah, Wahidin Hasan, menegaskan komitmen zero accident dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus diwujudkan melalui sistem pencegahan dan pengawasan yang terukur, mulai dari pengadaan bahan baku hingga makanan diterima penerima manfaat.

Pandangan tersebut disampaikan Wahidin dalam wawancara langsung program Semarang Menyapa RRI Pro1 Semarang, Kamis (5/11/2026), pukul 08.00 WIB. Wawancara dipandu Silvia Ansori dan dilanjutkan dengan tim Daulat.co.

Menurut Wahidin, risiko gangguan keamanan pangan dalam penyediaan makanan massal selalu ada. Dapur dengan fasilitas memadai pun berpotensi menimbulkan masalah apabila pengawasan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi tidak berjalan disiplin.

“Keselamatan pangan tidak cukup dijaga dengan slogan atau spanduk di dapur. Ia harus menjadi budaya kerja, disiplin, dan sistem pengawasan yang berjalan setiap hari,” demikian penekanan LHKP.

Wahidin menjelaskan, pencegahan harus dimulai dari pemilihan pemasok bahan pangan. Kualitas dan kesegaran sayuran, daging, ikan, telur, serta bahan lainnya harus diperiksa. Bahan yang tidak memenuhi standar wajib ditolak.

Baca Juga  Putry Ain: Harus Ada Representasi Perempuan di Pos-Pos Krusial Pemerintahan

Dalam proses pengolahan, pengelola SPPG harus memisahkan bahan mentah dan makanan matang, menjaga kebersihan pekerja serta peralatan, dan memastikan suhu serta waktu memasak sesuai standar keamanan pangan.

Pengawasan juga perlu mencakup penyimpanan dan distribusi. Makanan harus dikemas menggunakan wadah yang aman untuk pangan dan dikirim dengan memperhatikan waktu serta suhu agar kualitasnya tetap terjaga.

Kebersihan dapur, ketersediaan air bersih, pengendalian hama, pengelolaan sampah, dan fungsi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan rutin.

Setiap SPPG, lanjut Wahidin, perlu memenuhi persyaratan higiene sanitasi, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan.

LHKP Muhammadiyah Tekankan Prinsip Halal-Thayyib

LHKP PWM Jawa Tengah juga menekankan penerapan prinsip halalan thayyiban dalam pengelolaan MBG.

Wahidin berpandangan, makanan yang halal belum tentu memenuhi prinsip thayyib apabila proses pengolahannya tidak higienis, penyimpanannya tidak sesuai standar, atau kandungan gizinya tidak memenuhi kebutuhan penerima manfaat.

Menurutnya, prinsip halal-thayyib perlu diterapkan melalui empat aspek, yakni kejelasan kehalalan bahan dan proses pengadaan, kualitas gizi, keamanan serta kebersihan makanan, dan kemanfaatan sosial-ekonomi.

Menu MBG, misalnya, tidak boleh hanya berorientasi pada rasa kenyang. Komposisi protein, karbohidrat, lemak, vitamin, dan mineral perlu disesuaikan dengan kebutuhan kelompok penerima manfaat.

Baca Juga  Program Sudah Jalan, Pengangguran di Kabupaten Malang Masih Jadi PR Bersama

Pengadaan bahan pangan juga diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dengan melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM lokal, sepanjang memenuhi standar kualitas dan harga yang wajar.

BGN Diminta Perketat Seleksi Mitra SPPG

Dalam perspektif kebijakan publik, Wahidin menilai persoalan SPPG yang mengalami suspensi harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh.

Pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN), didorong mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperbanyak dapur menjadi memastikan kualitas dan akuntabilitas pelayanan.

LHKP mengusulkan enam langkah perbaikan.

Pertama, seleksi mitra SPPG harus mempertimbangkan kapasitas manajerial, kemampuan finansial, kompetensi sumber daya manusia, dan rekam jejak pengelola. Kepemilikan yayasan atau bangunan dapur saja tidak cukup menjadi dasar kelayakan.

Kedua, pelatihan dan sertifikasi kompetensi perlu diperkuat bagi kepala SPPG, ahli gizi, tenaga sanitasi, pengawas keuangan, dan juru masak.

Ketiga, pengawasan harus menggunakan pendekatan berbasis risiko. SPPG yang memiliki catatan masalah sanitasi, IPAL, atau keluhan penerima manfaat perlu mendapat pemeriksaan lebih intensif, termasuk inspeksi mendadak.

Keempat, transparansi penggunaan anggaran harus menjadi kewajiban. Setiap transaksi dan pengadaan perlu dicatat agar dapat diperiksa.

Kelima, pengawasan perlu melibatkan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dinas pendidikan, puskesmas, sekolah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga  Semarak Idulfitri 1446 H, Muhammadiyah Jatim Siapkan Ribuan Lokasi Gelar Salat Id

Keenam, BGN perlu membangun sistem evaluasi dan peringkat kinerja SPPG secara berkala. Penilaian mencakup keamanan pangan, kualitas gizi, ketepatan distribusi, kepatuhan keuangan, dan kepuasan penerima manfaat.

SPPG yang berkinerja baik dapat diberikan penghargaan atau insentif. Sementara itu, pengelola yang masih memiliki kekurangan harus mendapat pembinaan dengan batas waktu perbaikan yang jelas.

Untuk pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas.

Wahidin menilai pengawasan MBG tidak boleh hanya menjadi kewenangan satu lembaga. Keterlibatan masyarakat dan organisasi sipil diperlukan agar program strategis nasional tersebut berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya, pemerintah harus mengubah pendekatan dari sekadar mengejar kuantitas dapur menjadi menjamin kualitas pelayanan,” ujarnya.