Menteri Abdul Mu’ti Hidupkan Lagi Sistem Penjurusan SMA, Mengapa Kebijakan Pendidikan Terus Berubah?

Mendikdasmen RI Abdul Mu'ti. (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Kebijakan pendidikan kembali mengalami perubahan arah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berencana menghidupkan kembali sistem penjurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan Menteri Abdul Mu’ti akan dimulai pada tahun ajaran 2027/2028.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi arah pendidikan nasional. Sistem penjurusan yang sebelumnya dihapus kini direncanakan kembali dengan alasan memperkuat pengetahuan dasar siswa sebelum memasuki perguruan tinggi.

Abdul Mu’ti mengatakan pembukaan kembali jurusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi keilmuan siswa SMA agar lebih siap melanjutkan pendidikan sesuai bidang yang diminati.

“Yang nanti juga akan kami berlakukan mulai tahun pelajaran 2027/2028 adalah dibukanya kembali jurusan. Ini paling tidak ada jurusan yang sudah biasa dulu diselenggarakan: IPA, IPS, dan juga Bahasa,” kata Mu’ti saat memberikan arahan dalam kegiatan Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris di Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Mu’ti, Kemendikdasmen saat ini tengah merancang kemungkinan modifikasi sistem penjurusan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan serta kesiapan siswa memasuki perguruan tinggi.

Baca Juga  Abdul Mu'ti, Sekum PP Muhammadiyah yang Didapuk Sebagai Menteri Dikdasmen Kabinet Merah Putih

Salah satu alasan yang dikemukakan adalah kondisi pengetahuan dasar atau foundational knowledge mahasiswa baru yang dinilai belum sesuai harapan.

“Dengan dibukanya kembali jurusan, kami tentu saja berharap agar para murid, khususnya SMA, memiliki basis knowledge yang lebih baik, sehingga ketika mereka masuk ke jenjang perguruan tinggi akan lebih siap lagi sesuai dengan bidang keilmuannya,” ujar Mu’ti dikutip dari Antara Yogya.

Sebagai bahan informasi, sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA dihapus secara nasional mulai tahun ajaran 2024/2025 melalui implementasi Kurikulum Merdeka yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Kebijakan tersebut memberikan keleluasaan kepada siswa kelas 11 dan 12 untuk memilih kombinasi mata pelajaran sesuai minat, bakat, serta rencana pendidikan tinggi. Penghapusan penjurusan juga dimaksudkan untuk menghilangkan sekat antar jurusan dan memperluas kesempatan siswa memilih program studi di perguruan tinggi.

Apa yang Berubah?

Pengembalian jurusan IPA, IPS, dan Bahasa menunjukkan adanya penyesuaian kembali pendekatan pendidikan di tingkat SMA.

Pemerintah sebelumnya menghapus sistem penjurusan dan memberikan ruang bagi siswa untuk memilih mata pelajaran sesuai minat dan rencana pendidikan mereka. Kini, Kemendikdasmen kembali mempertimbangkan pengelompokan bidang keilmuan melalui penjurusan.

Baca Juga  Abdul Mu'ti: Ijazah Penting, Tapi Kompetensi Lebih Penting di Dunia Kerja

Perubahan tersebut menempatkan kesiapan akademik siswa sebagai salah satu alasan utama. Namun, implementasinya membutuhkan persiapan kurikulum, tenaga pendidik, serta mekanisme pemetaan minat dan kemampuan peserta didik.

Mu’ti menjelaskan, arah kebijakan penjurusan sebenarnya telah mulai dibangun melalui pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Dalam TKA, siswa mengikuti mata pelajaran pilihan yang dapat disesuaikan dengan orientasi studi mereka ketika melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Hasil TKA juga mulai dimanfaatkan sebagai salah satu aspek dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur non-tes.

DPR Ingatkan Jangan Sampai Siswa Jadi Korban Perubahan

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendukung rencana pengembalian penjurusan SMA. Namun, ia meminta pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara matang. Menurutnya, perubahan sistem pendidikan tidak cukup hanya melalui pengembalian nama jurusan. Pemerintah harus memastikan kesiapan kurikulum, guru, dan sistem pelaksanaan di sekolah.

“Pada prinsipnya kami mendukung rencana pemerintah untuk mengembalikan penjurusan di SMA. Tetapi, kebijakan ini harus dipersiapkan secara matang. Jangan sampai penjurusan kembali diberlakukan, tetapi tidak didukung oleh kesiapan kurikulum, guru, maupun sistem pelaksanaannya,” ujar Habib Syarief.

Ia menilai penjurusan dapat membantu siswa memperoleh pendalaman ilmu pengetahuan secara lebih terarah. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemungkinan pembukaan jurusan atau peminatan lain yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja.

Baca Juga  LP Ma'arif NU Bertemu Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Bahas Masalah Apa?

Habib Syarief menegaskan, siswa harus diarahkan berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan akademik, bukan sekadar mengikuti pilihan teman atau dorongan orang tua.

“Jangan sampai anak-anak masuk jurusan tertentu hanya karena ikut-ikutan teman atau karena dorongan orang tua. Mereka harus diarahkan sesuai minat dan kemampuan masing-masing agar proses belajar menjadi lebih optimal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar TKA tidak menjadi satu-satunya dasar penentuan jurusan. Pemetaan akademik perlu mempertimbangkan aspirasi dan potensi peserta didik.

“Penjurusan ini jangan sampai hanya menjadi formalitas. Tujuan utamanya adalah membantu siswa mendalami dan menguasai ilmu pengetahuan sesuai minat dan kemampuannya,” jelas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I tersebut.***