Wacana RUU Penyadapan dan Jebakan Pendekatan “Serba Hukum”

Penulis: Abdul Khalid Boyan. *)

MAKLUMAT — Ada satu hal yang mendesak perlu segara kita benahi—yaitu menyangkut cara pandang sebagian kita mendekati persoalan—bahwa seolah-olah semua urusan bisa diselesaikan melalui pendekatan hukum (legalistic approach).

Implikasi dari cara pandang yang keliru itu, setiap kali muncul masalah, yang meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, maupun fenomena korupsi pejabat atau tindakan kriminal umum—solusinya hampir bisa dibaca: yakni menyodorkan logika pemidanaan atau menyorongkan formulasi lahirnya undang-undang baru.

Cara pandang yang demikian, saya menyebutnya dengan nalar berpikir serba hukum. Nalar berfikir serba hukum ini, membawa bangsa ini pada situasi surplus legislasi.

Cobak saja dicermati, betapa tebal tumpukan undang-undang di atas meja-meja pejabat dan pembentuk undang-undang. Celakanya, satu sama lain dari Undang-undang itu kerap saling bertabrakan, tumpang tindih, dan secara implementasi di lapangan kerap membingungkan. Fenomena semacam ini bisa kita lihat tatkala kita menyoroti wacana pembentukan regulasi baru, termasuk diskursus seputar RUU Perampasan Aset dan wacana penyusuan RUU Penyadapan–yang pekan ini sempat dilempar ke ruang publik oleh pimpinan Komisi III DPR RI.

Padahal, mestinya tidak begitu. Kalaupun, kehadiran instrumen hukum yang komprehensif mendesak untuk dilakukan, pendekatan yang ditempuh seharusnya bukanlah terus-menerus mengusulkan RUU baru dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Gagal Mendiagnosis Persoalan

Hemat saya, akar masalah dari karut-marut penegakan hukum kita di negeri ini bukanlah terletak pada kekosongan aturan regulatif (regulatory vacuum). Persoalan utamanya justru terletak pada praktik penegakan hukum yang masih mandul, tebang pilih, serta kemacetan reformasi birokrasi di pelbagai badan negara.

Baca Juga  Swasembada di Atas Lahan yang Letih dan Tergusur

Ketika terjadi kasus penyalahgunaan wewenang atau kejahatan siber, solusinya bukanlah serta-merta melahirkan undang-undang baru yang berisiko menambah birokrasi penegakan hukum, melainkan membenahi mentalitas aparat dan menyelaraskan aturan yang sudah ada.

Dalam konteks penyadapan (intersepsi), misalnya, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum. Masalahnya, aturan-aturan tersebut tersebar secara parsial di banyak lembaga ektoral, dan kerap menimbulkan kebingungan interpretasi di antara aparat penegak hukum yang berbeda institusi, bahkan dalam banyak kasuk berujung pada disharmoni kelembagaan.

Pada titik ini, jika pembentuk undang-undang memandang ada kebutuhan akan regulasi penyadapan dan itu sudah sangat darurat, maka langkah yang paling strategis yang harus dilakukan bukanlah membuat rezim undang-undang baru dari nol, melainkan menyisir dan melebur aturan main penyadapan yang tercerai-berai itu menjadi satu Kitab Undang-Undang Penyadapan.

Mikanisme itu dalam sistem hukum kita dikenal dengan metode kodifikasi dan unifikasi. Satu metode merevisi undang-undang eksisting sektoral, dengan dibarengi dengan penyempurnaan substansial–tentu dengan tetap memperhatikan perlindungan akan hak privasi warga negara sekaligus efektivitas penegakan hukum.

Dengan begitu, aparat penegak hukum bisa memiliki satu acuan, standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, dan panduan etis yang seragam.

Regulasi Penyadapan

Selama ini, kegiatan penyadapan diatur secara sporadis melalui pelbagai regulasi. Ada undang-undang yang memposisikan penyadapan sebagai ancaman pidana (larangan penyadapan ilegal), namun ada pula yang memberikan delegasi kewenangan khusus bagi aparat penegak hukum tertentu.

Baca Juga  Aku, Senja, dan Makna: Semiotika Kesendirian dalam Simfoni Waktu

Peta regulasi tersebut mencakup UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), yang secara tegas dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak. Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp800 juta (Pasal 47).

Di pihak lain, ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Telekomunikasi—di mana pada Pasal 40 secara jelas melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun (Pasal 56). Sementara, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan reformulasi dari aturan intersepsi dalam UU ITE turut diadopsi ke dalam kerangka hukum pidana nasional yang baru, seperti termuat dalam ketentuan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Secara lebih jauh KUHAP memberikan koridor formal di mana penyidik dapat melakukan penyadapan demi kepentingan penyidikan sesuai prosedur undang-undang yang berlaku.

Dalam konteks ini, sejumlah lembaga diberikan kewenangan khusus melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang masing-masing, mulai dari KPK (UU Tipikor dan UU KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui UU Narkotika dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga  RUU Pemilu: Antara Rule of Law atau Rule by Law?

Urgensi Kodifikasi

Dari pemetaan di atas, terlihat jelas bahwa instrumen hukum penyadapan kita bersifat parsial dan sektoral. Masing-masing lembaga penegak hukum sering kali memiliki standar dan tafsir kewenangannya sendiri, yang berpotensi memicu gesekan antarlembaga sekaligus membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak privasi masyarakat.

Di sinilah urgensi kodifikasi hukum penyadapan menemukan relevansinya. Melalui kodifikasi, seluruh aturan mengenai larangan penyadapan ilegal, batasan kewenangan aparat penegak hukum, mekanisme perizinan (misalnya melalui penetapan hakim/pengadilan), hingga perlindungan data pribadi masyarakat disatukan dalam satu atap undang-undang yang komprehensif.

Langkah ini, menurut saya, tidak hanya akan merapikan sistem hukum nasional dari tumpang tindih regulasi, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum yang adil.

Dalam konteks ini, sudah saatnya pembuat kebijakan dan pembentuk undang-undang berhenti memproduksi undang-undang yang hanya memperhatikan aspek kuantitatif, namun rendah secara mutu dan nilai manfaanya di level warga.

Pembentuk undang-undang harus beralih pada penguatan kualitas regulasi melalui unifikasi dan kodifikasi yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara.

Di sisi yang lain juga mulai mengurangi pendekatan pemidanaan, dengan cara mengarusutamakan pendekatan restorative justice dalam semua level penegakan hukum.

Saya kira pendekatan demikian lebih manusiawi dan sejalan dengan kondisi sosiologis dan nilai budaya bangsa kita. Semoga.***

Penulis: Abdul Khalid Boyan

Peneliti LPPM Universitas Arya Wangsa (UAW)