
MAKLUMAT – Cukup banyak tempat yang untuk mengisi waktu luang jelang berbuka puasa Ramadan atau ngabuburit. Sayangnya sejumlah tempat yang menjadi pilihan memiliki risiko atau rawan kecelakaan.
Sebut saja rel kereta api. Di sepanjang rel kereta api merupakan restricted area yang tidak boleh ada aktivitas. Hal ini yang membuat PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 melakukan sosialisasi dampak dan risiko kepada warga.
“Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian. Apalagi untuk ngabuburit,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif.
Tertuang dalam Undang-undang
Ia menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel kereta api.
Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasionalnya. Sebab, di awal Ramadan tahun ini masih banyak aktivitas masyarakat untuk ngabuburit di sekitar rel kereta.
Perkuat Sosialisasi dan Patroli
“Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat. Ini demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang beraktivitas, namun tidak di jalur KA,” Luqman menambahkan.
KAI mengajak seluruh pihak mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Operator transportasi pelat merah ini akan terus melakukan berbagai upaya guna menciptakan perjalanan kereta api yang aman.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan di sepanjang rel selama Ramadan, dan selanjutnya,” ia memungkasi.