MAKLUMAT — Buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Riza Chalid (MRC), kini menjadi buronan internasional usai interpol menerbitkan red notice.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa red notice interpol terhadap Riza Chalid telah berlaku sejak 23 Januari 2026.
“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Ahad (1/2/2026).
Dengan terbitnya red notice tersebut, Polri memastikan bakal terus memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Untung juga menyatakan kesiapan penuh pihaknya untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
Persempit Ruang Gerak, Percepat Penangkapan
Polri berharap, lanjut Untung, kerja sama internasional melalui jaringan Interpol dapat mempercepat penangkapan Riza Chalid agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, red notice yang berlaku di seluruh jaringan Interpol membuat ruang gerak Riza Chalid semakin terbatas, sekalipun melarikan diri ke luar negeri. “Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” katanya.
Polri sendiri mengklaim telah memetakan keberadaan Riza Chalid, meski belum mengungkapkan lokasi pastinya ke publik. Namun, sistem hukum yang berbeda di tiap-tiap negara menjadi kendala yang cukup merepotkan.
“Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui. Untuk itulah kenapa agak lama prosesnya. Sistem hukum yang berbeda antar satu negara dengan negara lain dan itu membutuhkan waktu,” jelas Untung.
Lebih lanjut, Untung juga memastikan bahwa Riza Chalid hanya mengantongi satu dokumen perjalanan. “Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” katanya.
Proses Panjang Persetujuan Red Notice Interpol
Diketahui, pengajuan red notice terhadap Riza Chalid sebenarnya telah dikirim sejak September 2025 lalu. Namun, Interpol baru menerbitkannya pada Januari 2026 ini setelah melalui proses panjang.
Kabagjatranin Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa setiap permintaan red notice harus melewati mekanisme ketat di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, termasuk menyikapi perbedaan sistem hukum antarnegara.
“Kita mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara,” terang Ricky saat jumpa pers di Mabes Polri, Ahad (1/2/2025).
Menurutnya, konsep kerugian negara kerap dipandang sensitif karena bersinggungan dengan dinamika politik, sementara Interpol memiliki prinsip tegas untuk tidak terlibat dalam perkara beraroma politis. “Nah, kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik,” tambahnya.
Situasi tersebut, lanjut Ricky, membuat Polri harus bekerja ekstra untuk meyakinkan Interpol bahwa perkara Riza Chalid murni tindak pidana. “Oleh karena itu, Polri harus menjelaskan berbagai macam argumentasi untuk meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid adalah perbuatan pidana,” tandasnya.
Setelah melalui komunikasi berlapis dan berkesinambungan, Interpol akhirnya menyetujui permintaan red notice tersebut. “Itu yang membutuhkan waktu cukup lama, kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol pusat di Prancis,” ucapnya.
“Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit red notice tersebut,” sambung Ricky.
Ricky menegaskan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan negara tempat Riza Chalid diduga berada. “Percayalah bahwa kita terus berusaha, kita terus berupaya untuk comply dengan ketentuan yang berlaku di negara di mana Saudara MRC berada,” tandasnya.
Kasus Riza Chalid hingga Jadi Buron
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 10 Juli 2025 lalu, di mana ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Perkara tersebut diduga berlangsung pada sekitar periode 2018-2023 dan menyeret total 18 tersangka.
Dalam surat dakwaan jaksa, Riza Chalid bersama anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM). Melalui skema tersebut, mereka diduga meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun. Kerry Adrianto sendiri telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Rinciannya, meliputi kerugian keuangan negara sebesar Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp43,27 triliun, dengan total sebesar Rp285.951.041.132.745.
Selain dijerat kasus korupsi, Riza Chalid juga disangka terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp285 triliun.














