Aktivis Palestina Ditangkap di Indonesia: Dewan Jenewa Khawatir Langsung Diserahkan ke Israel

Aktivis Palestina

MAKLUMAT – Aktivis Palestina ditangkap di Indonesia menarik perhatian The Geneva Council for Rights and Liberties atau Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan. Organisasi nirlaba tersebut menyatakan keprihatinan mendalam setelah aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad ditangkap di Indonesia dan kemudian dideportasi ke Siprus. Dewan khawatir proses tersebut dapat berujung pada ekstradisi Miqdad ke Israel.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Jenewa mengatakan terus memantau perkembangan kasus sejak aktivis Palestina ditangkap di Indonesia pada 16 Juli 2026. Tak lama setelah penangkapan, Miqdad dipindahkan ke Republik Siprus.

Menurut Dewan, cepatnya proses penangkapan dan deportasi memunculkan kekhawatiran bahwa pemindahan tersebut merupakan langkah awal menuju penyerahan Miqdad kepada Israel melalui mekanisme ekstradisi.

Berdasarkan dokumen yang dikaji Dewan dikutip Maklumat pada Ahad (19/7/2026), aktivis Palestina ditangkap di Indonesia berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan National Central Bureau (NCB) Interpol Nicosia, Siprus. Permintaan itu menyebut Miqdad diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme di Siprus.

Namun, Dewan menilai dokumen tersebut tidak memuat uraian rinci mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan. Tidak ada penjelasan mengenai fakta, bukti pendukung, maupun tindakan spesifik yang menjadi dasar tuduhan.

Baca Juga  Aktivis Palestina Ragu Putusan Mahkamah Internasional Punya Dampak untuk Israel

Kondisi itu, menurut Dewan, menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak atas peradilan yang adil, termasuk hak seseorang untuk segera mengetahui alasan penangkapan dan rincian tuduhan yang dikenakan kepadanya.

Sempat Menghubungi Keluarga

Dewan mengungkapkan Miqdad sempat berbicara singkat dengan keluarganya melalui sambungan telepon yang difasilitasi pengacaranya pada Sabtu pagi. Selama percakapan, Miqdad diminta menggunakan bahasa Inggris agar dapat dipahami petugas yang mengawasi komunikasi.

Ia mengatakan kondisinya baik, meminta keluarganya mengambil barang-barang pribadinya di kantor Interpol Indonesia, serta mengonfirmasi telah tiba di Siprus. Miqdad tidak menjelaskan bagaimana proses pemindahannya dari Indonesia berlangsung.

Dewan Jenewa: Red Notice Bukan Alasan Mengabaikan HAM

Dewan Jenewa menegaskan keberadaan Red Notice Interpol tidak serta-merta membenarkan pembatasan hak-hak seseorang.

Menurut organisasi tersebut, setiap negara tetap berkewajiban menjamin proses hukum sesuai standar hak asasi manusia internasional. Hak mendapatkan penasihat hukum, menggugat penahanan, dan menolak permintaan ekstradisi harus tetap dilindungi.

Khawatir Diserahkan ke Israel

Perhatian utama Dewan tertuju pada kemungkinan aktivis Palestina yang ditangkap di Indonesia itu akhirnya diserahkan ke Israel.

Dewan menyebut kekhawatiran tersebut didasarkan pada berbagai laporan organisasi internasional dan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai dugaan pelanggaran serius terhadap tahanan Palestina.

Baca Juga  MUI dan Ormas Islam Rilis Pernyataan Sikap Bersama: Minta Pemerintah Beri Penjelasan Resmi Soal Penangkapan Warga Negara Palestina

Laporan-laporan itu mencakup dugaan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, kekerasan seksual, penolakan akses hukum, hingga kematian dalam tahanan.

Selain itu, Dewan juga mencatat kekhawatiran keluarga Miqdad yang menduga proses hukum terhadapnya bermotif politik. Dugaan tersebut dikaitkan dengan sikap Miqdad yang secara terbuka menentang perang di Jalur Gaza dan menyuarakan dukungan terhadap hak-hak rakyat Palestina.

Karena itu, Dewan menegaskan setiap proses ekstradisi harus berada di bawah pengawasan peradilan yang independen agar mekanisme kerja sama hukum internasional tidak disalahgunakan untuk membungkam aktivisme sipil maupun pandangan politik yang sah.

Desak Siprus Menunda Proses Ekstradisi

Dewan Jenewa mendesak pemerintah Siprus menangguhkan setiap langkah yang dapat mengarah pada ekstradisi Abdul Karim Raed Miqdad ke Israel hingga seluruh proses peradilan selesai dilakukan secara independen, transparan, dan tidak memihak.

Dewan juga meminta otoritas Siprus menjamin seluruh hak hukum Miqdad, termasuk akses kepada penasihat hukum, komunikasi dengan keluarga, serta hak untuk menggugat penahanan dan proses ekstradisi.

Selain itu, Dewan menyerukan agar dasar hukum serta fakta-fakta yang menjadi landasan penangkapan dan permintaan ekstradisi diungkap secara terbuka sesuai prinsip transparansi dan peradilan yang adil.

Baca Juga  Aktivis Palestina Ditangkap di Indonesia, MUI Desak Pemerintah Beri Penjelasan Resmi

Menutup pernyataannya, Dewan Jenewa menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan meminta badan-badan PBB serta organisasi internasional terkait mengambil langkah untuk melindungi hak-hak Abdul Karim Raed Miqdad serta mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kebebasan fundamentalnya.***