Yusril Tegaskan Abdul Karim Miqdad Bukan Aktivis dan Ulama Palestina

Yusril Ihza Mahendra

MAKLUMAT – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raed Miqdad bukan aktivis kemanusiaan maupun ulama Palestina. Namun yang bersangkutan adalah seorang pelaku usaha yang tinggal sementara di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Yusril, Kamis (23/7/2026) untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.

“Pemerintah telah berkoordinasi langsung dengan Duta Besar Palestina guna memastikan identitas Abdul Karim. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan,” tandasnya.

Ia menjelaskan selama berada di Indonesia Abdul Karim menjalankan aktivitas bisnis sebagai warga sipil biasa.

Deportasi Berdasarkan Red Notice Interpol

Yusril menjelaskan deportasi Abdul Karim ke Siprus tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan Palestina maupun hubungan diplomatik kedua negara. Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus.

Karena itu, lanjut Yusril, pemulangan Abdul Karim dilakukan melalui mekanisme deportasi atas permintaan resmi Pemerintah Siprus yang didukung Red Notice Interpol. Prosedur tersebut telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan hukum internasional.

Indonesia Minta Jaminan Tak Diserahkan ke Israel

Yusril mengatakan pemerintah Indonesia juga meminta jaminan kepada Pemerintah Siprus agar Abdul Karim tidak diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel. Pemerintah Siprus telah memberikan komitmen bahwa Abdul Karim hanya akan menjalani proses hukum di wilayah yurisdiksi Siprus.

Baca Juga  Israel Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa, MUI: Sewenang-wenang

“Mereka menjamin yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun,” ujar Yusril.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik yang berkembang setelah muncul narasi di media sosial, dan sejumlah media internasional yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.

Isu Aktivis Palestina Masih Menjadi Perdebatan

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan media internasional, termasuk Al Jazeera berbahasa Arab, menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina yang ditangkap di Indonesia berdasarkan permintaan Interpol.

Selain itu, organisasi hak asasi manusia berbasis di Jenewa, Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL), juga menyampaikan kekhawatiran bahwa deportasi tersebut berpotensi membuka jalan bagi pemindahan Abdul Karim ke Israel serta menduga proses hukum terhadapnya memiliki motif politik.

Namun hingga kini, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penanganan perkara Abdul Karim sepenuhnya dilakukan dalam kerangka penegakan hukum internasional berdasarkan permintaan Pemerintah Siprus.