Jadwal Lelang Kejati Jatim, Ada 275 Barang Rampasan Senilai Rp40,73 Miliar

Jadwal lelang kejati jatim

MAKLUMAT – Jadwal lelang Kejati Jatim resmi dimulai pada 10 Agustus 2026. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka lelang serentak sebanyak 275 barang rampasan negara dengan nilai limit mencapai Rp40,73 miliar. Sebelum proses lelang berlangsung, masyarakat dapat melihat langsung objek lelang dalam pameran yang digelar di Gudang Barang Bukti Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Pameran barang rampasan berlangsung pada 3–10 Agustus 2026, sedangkan pelaksanaan lelang dijadwalkan pada 10–14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Agenda lelang terbesar di Jawa Timur itu dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Abdul Qohar. Hadir pula Bupati dan Wali Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda, pimpinan Bank Mandiri Pusat dan Region VIII/Jawa 3, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, para Kepala KPKNL, pejabat utama Kejati Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Direktur RS Adhyaksa Jatim, serta masyarakat.

Dalam sambutannya, Abdul Qohar menegaskan bahwa lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari upaya asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Setiap barang rampasan yang dilelang adalah wujud nyata keberhasilan negara dalam mengembalikan nilai ekonomi hasil tindak pidana menjadi penerimaan negara,” ujar Abdul Qohar dikutip dari laman Kejati Jatim, Rabu (5/8/2026).

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kejati Jatim dengan DJKN Jawa Timur, enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Bank Mandiri Region VIII/Jawa 3 yang mendukung pelaksanaan lelang secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Baca Juga  KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad

Ada Tanah, Rumah, Kapal hingga Logam Mulia

Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim, Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan bahwa total terdapat 275 objek lelang yang berasal dari 35 Kejaksaan Negeri di Jawa Timur.

Lelang tersebut didukung enam KPKNL, yakni Surabaya, Sidoarjo, Malang, Jember, Madiun, dan Pamekasan.

Objek yang ditawarkan kepada masyarakat cukup beragam, mulai dari tanah dan bangunan, kapal, kendaraan bermotor, barang elektronik, logam mulia, hingga berbagai aset rampasan negara lainnya.

“Total terdapat 275 objek lelang dengan nilai limit mencapai Rp40,73 miliar,” kata Irwan dalam laporannya.

Target Percepat Pemulihan Aset Negara

Melalui lelang serentak ini, Kejati Jatim menargetkan percepatan penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset sebagai sumber penerimaan negara.

Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan hasil tindak pidana tidak berhenti sebagai barang bukti, tetapi dapat dikembalikan menjadi manfaat bagi negara melalui mekanisme lelang yang terbuka untuk masyarakat.***