Jaksa Agung Bongkar Praktik “Minta-Minta” Aset Sitaan, Kementerian hingga Bupati Ikut Ajukan Permohonan

jaksa agung

MAKLUMAT — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap adanya kementerian hingga pejabat daerah yang mengajukan permintaan pemanfaatan aset sitaan milik Kejaksaan Agung.

Burhanuddin menegaskan, aset sitaan dan barang rampasan hasil penanganan perkara harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh ditawarkan atau diinformasikan secara sembarangan kepada lembaga lain.

“Aset-aset yang ada di kita sifatnya rahasia. Jangan terus bicara ke sini, ke kementerian ini, ‘oh kita punya barang ini, punya barang itu’, akhirnya mereka mengajukan permintaan,” kata Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menekankan, seluruh aset sitaan berada dalam penguasaan hukum kejaksaan dan diperuntukkan bagi pemulihan kerugian keuangan negara. Karena itu, pemanfaatannya wajib melalui mekanisme lelang terbuka, bukan berdasarkan permohonan langsung dari instansi tertentu.

Burhanuddin mencontohkan ada kementerian yang mengetahui secara detail keberadaan apartemen sitaan, termasuk luas dan lokasinya, lalu mengajukan permohonan pemanfaatan.

“Sekarang badan kepegawaian dari mana tahu kita punya apartemen bagus, luasannya segini, di daerah yang bagus, lalu diminta?” ujarnya.

” Kejaksaan tidak akan memberikan aset sitaan tanpa prosedur lelang resmi. Kita tidak memberikan. Kita masih butuh itu untuk negara,” tegasnya.

Baca Juga  Tidak Ada Sapu Sepenuhnya Bersih, Haedar Nashir Minta Prabowo Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

Praktik serupa, lanjut dia, juga terjadi di tingkat daerah. Sejumlah bupati dan dinas mengajukan permintaan terhadap aset sitaan dengan mengetahui detail spesifikasi barang, lokasi, hingga kondisinya.

“Ada bupati yang minta ini, dinas minta itu. Mereka tahu persis barangnya, tahu luasannya, tahu lokasinya, tahu kondisinya,” ungkap Burhanuddin.

Jaksa Agung meminta jajarannya tidak membuka informasi detail aset sitaan kepada pihak luar guna mencegah intervensi dan menjaga integritas proses pemulihan aset negara.