
MAKLUMAT — Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penangguhan sementara penerbitan visa umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 13 April hingga pertengahan Juni 2025 ini, atau bertepatan dengan berakhirnya musim haji.
Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah kepadatan dan keselamatan selama ibadah haji. Otoritas Arab Saudi menyebut bahwa tidak akan ada visa baru yang diberikan kepada warga dari negara-negara yang masuk daftar tersebut hingga puncak haji selesai dilaksanakan.
Mengutip Gulf News, negara-negara yang terdampak, alias masuk dalam daftar tersebut antara lain: Aljazair, Bangladesh, Tunisia, Ethiopia, India, Yaman, Irak, Yordania, Sudan, Nigeria, Pakistan, Maroko, Mesir, hingga Indonesia.
Laporan menyebutkan, sejumlah warga dari negara-negara tersebut memasuki Arab Saudi menggunakan visa umrah atau visa non-haji lainnya, kemudian menetap untuk berhaji tanpa mengikuti prosedur resmi. Praktik ini disebut berkontribusi pada kepadatan dan kekacauan yang memperburuk kondisi, terlebih saat cuaca panas ekstrem yang menyebabkan lebih dari 1.200 jemaah wafat selama musim haji 2024 lalu.
“Sering kali, jemaah yang tidak terdaftar tidak memiliki akses ke fasilitas dasar seperti penginapan, transportasi, dan perawatan kesehatan, yang memperburuk masalah keselamatan dan logistik,” ungkap sumber dalam laporan tersebut.
BP Haji Tekankan Prinsip EMAN
Menanggapi kebijakan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Arab Saudi yang dinilai sebagai bentuk keseriusan menjaga ketertiban dan keselamatan ibadah haji.
“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat,” ujar Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).
Dahnil menegaskan, penangguhan ini juga untuk mencegah penyalahgunaan visa non-haji yang berpotensi mengganggu kelancaran operasional dan membahayakan keselamatan jemaah. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan efisiensi operasional, keamanan jamaah, dan kenyamanan beribadah (prinsip EMAN).
“Prinsip EMAN yang diusung BP Haji menjadi bagian dari arus pemikiran bersama demi pelayanan terbaik bagi seluruh tamu Allah dari berbagai penjuru dunia,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Dahnil mengklaim pihaknya di BP Haji juga telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, guna memperketat pengawasan terhadap jemaah yang berangkat dengan visa non-haji.
Adapun warga dari negara-negara yang masuk daftar tersebut dan telah memiliki visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk ke Arab Saudi hingga 13 April 2025, namun diminta meninggalkan wilayah Kerajaan paling lambat pada 29 April 2025.
BP Haji mengimbau seluruh masyarakat dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk mematuhi kebijakan Arab Saudi, serta mengikuti prosedur resmi demi kelancaran dan keberkahan pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.