30.9 C
Malang
Sabtu, April 27, 2024
KilasJelang Sidang Gugatan di MK, Wakil Ketua PWM Jatim Minta Semua Pihak...

Jelang Sidang Gugatan di MK, Wakil Ketua PWM Jatim Minta Semua Pihak Saling Menghormati

Wakil Ketua PWM Jatim Muhammad Sholihin Fanani

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024). Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pilpres itu akan digelar dalam dua sesi.

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang sesi pertama untuk perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan sesi kedua untuk perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Menjelang sidang perdana gugatan di MK, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr KH Muhammad Sholihin Fanani meminta semua pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang berlaku di negara Indonesia, khususnya terkait undang-undang tentang pemilihan umum (Pemilu).

“Baik yang sedang menggugat maupun yang sedang digugat di MK, harus saling menghormati. Ini semuanya adalah bagian dari proses demokrasi di Indonesia,” kata pria karib disapa Abah Shol itu kepada Maklumat.ID, Selasa (26/3/2024) malam.

Abah Shol berharap hakim MK, selaku pengadil, dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Mereka juga bisa bertindak sesuai dengan undang-undang yang ada dan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

“Jangan sampai hakim MK mengabaikan nilai-nilai moral, agama dan norma yang berlaku di Indonesia. Berbuatlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jangan sampai membuat keputusan berdasarkan tekanan dan pesanan,” tuturnya

Pria asal Lamongan, Jatim itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mensupport para hakim MK agar mampu bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sebaliknya, jangan sampai membuat satu kegiatan atau pernyataan yang dapat membuat hakim tidak bertindak sesuai dengan undang-undang.

“Semuanya harus bersabar dan berdoa agar keputusan yang diambil oleh hakim MK dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak. Dan, apapun keputusannya nanti, mari kita hargai dan kita hormati,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim hukum nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).

Pun demikian dengan yang dilakukan oleh Tim Hukum Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Mereka resmi melayangkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/03/2024) pukul 17.52 WIB.

Reporter: Ubay 

Editor: Aan Hariyanto 

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer