Jimly Asshiddiqie: Gibran Bisa Dimakzulkan, Apakah Prabowo Mau Mendukung?

gibran

MAKLUMAT –Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie menyebut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa diproses melalui mekanisme konstitusional jika memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, Jimly mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto bersedia mendukung langkah tersebut di tengah menguatnya desakan pemakzulan Gibran.

Jimly menyoroti dukungan politik di DPR RI sebagai salah satu faktor penting dalam proses pemakzulan. Ia juga menyebut perlunya dukungan anggota DPR dalam jumlah yang memenuhi ketentuan konstitusi sebelum proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK impeachment bisa diproses, tapi syaratnya inisiatif 2/3 x 2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” kata Jimly dikutip, Rabu (14/10/2026).

Jimly menegaskan apabila terdapat kemauan politik dan persyaratan yang diperlukan terpenuhi, proses pemakzulan Gibran dapat berjalan.

“Kalau mau, pemakzulan Gibran bisa diproses,” ujarnya.

Jimly Singgung Dua Dugaan sebagai Alasan Pemakzulan

Jimly juga menyebut dua persoalan yang menurutnya dapat diajukan untuk diuji melalui mekanisme hukum di MK. Pertama, dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan polemik akun media sosial Fufufafa. Kedua, adanya klaim bukti baru mengenai pemenuhan persyaratan administrasi Gibran saat mengikuti Pilpres 2024, yakni tidak ditemukan ijazah SMA oleh MK.

Baca Juga  Prabowo Disambut Raja Willem-Alexander dan Ratu Máxima di Istana Huis ten Bosch

“Alasan bisa dibuktikan di MK. Pertama perbuatan tercela akun Fufufafa tidak diakui sebagai miliknya. Kedua, ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres,” ungkap Jimly.

Pernyataan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran setelah polemik persyaratan pencalonannya menjadi perhatian publik.

Meski demikian, dugaan perbuatan tercela dan klaim mengenai bukti administrasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Penilaiannya harus mengikuti ketentuan konstitusi dan mekanisme pembuktian yang berlaku.

Kader PSI: Jika Prabowo Mendukung, Risikonya Bisa Berbalik

Pernyataan Jimly mendapat tanggapan dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka. Ia menilai dukungan Prabowo terhadap pemakzulan Gibran justru dapat menimbulkan konsekuensi politik bagi posisi presiden sendiri.

“Itu dia, kalau Prabowo Subianto mau, artinya beliau sedang mengizinkan dirinya dicongkel dari jabatan Presiden,” kata Dedy.

Dedy kemudian menyindir dinamika politik yang berkembang. Menurutnya, desakan pemakzulan memperlihatkan pertarungan kepentingan di kalangan elite, terutama ketika pihak-pihak yang sebelumnya menerima hasil pemilu kini ikut mempersoalkan hasil tersebut.

“Mari kita nikmati permainan politik elite yang benar-benar tidak terhormat, bersetuju dengan pemilu tapi tidak setia dengan hasilnya. Memalukan,” ujarnya.

Baca Juga  Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako, Bantu Logistik Awal Masyarakat Terdampak Gempa M7,7 NTT

Pernyataan Dedy tersebut merupakan penilaian politik terhadap wacana pemakzulan. Sementara itu, keputusan mengenai dapat atau tidaknya Gibran diberhentikan tetap harus mengikuti prosedur konstitusional.

AKSI Desak DPR Gunakan Hak Angket

Di luar perdebatan para tokoh, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) terus mendorong partai politik dan fraksi-fraksi DPR RI menggunakan hak angket untuk menyikapi putusan MK terkait polemik ijazah Gibran.

Aliansi yang dimotori pengamat politik Ray Rangkuti itu telah melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Golkar di DPR RI, mendatangi kantor DPP PKS, serta bertemu dengan Fraksi PKB DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, AKSI meminta para wakil rakyat mengambil sikap atas persoalan yang mereka soroti.

Namun, penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR, sedangkan pemberhentian wakil presiden memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dukungan Politik Saja Tidak Cukup

Pernyataan Jimly menempatkan dua persoalan sekaligus dalam sorotan publik, yakni persyaratan hukum pemakzulan dan kemungkinan dukungan politik di DPR. Pertanyaan mengenai sikap Prabowo menambah dimensi politik karena presiden dan wakil presiden berada dalam satu pemerintahan.

Baca Juga  Tulis Opini di Media Internasional, Prabowo Paparkan Pandangan Soal Kualitas Hidup Rakyat

Namun, pemakzulan bukan semata-mata persoalan siapa mendukung atau menolak. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden, sedangkan Pasal 7B mengatur tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Karena itu, dugaan perbuatan tercela maupun persoalan persyaratan administrasi pencalonan harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Wacana politik dapat mendorong persoalan tersebut masuk ke ruang pembahasan lembaga negara, tetapi hasil akhirnya tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan konstitusional.