Kasus Gibran Ungkap Celah Aturan, DPR Siapkan Payung Hukum Penyetaraan Ijazah

MAKLUMAT–Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong Komisi X DPR RI menyiapkan aturan yang lebih jelas mengenai penyetaraan hasil pendidikan luar negeri.

DPR berencana memasukkan ketentuan tersebut dalam revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) agar pengakuan ijazah dari luar negeri memiliki dasar hukum yang tegas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya belum menemukan regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri hingga hasilnya dapat dinyatakan sah dan diakui negara.

“Tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara,” kata Lalu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip, Selasa (13/10/2026).

Menurut Lalu, ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan ketika pemerintah harus menentukan kesetaraan hasil pendidikan akademik yang ditempuh seseorang di luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia.

Selama ini, lanjut dia, proses tersebut mengandalkan regulasi internal kementerian. Padahal, mekanisme pengakuan pendidikan luar negeri membutuhkan landasan hukum yang jelas, termasuk mengenai konversi nilai dan kualifikasi akademik.

Lalu menilai pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu memiliki pedoman yang transparan untuk memastikan hasil pendidikan luar negeri memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Sari Yuliati, Politisi Perempuan Golkar yang Gantikan Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR RI

“Nah, karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” tegasnya.

Komisi X Masukkan Aturan ke Revisi UU Sisdiknas

Komisi X DPR RI berencana memasukkan mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri ke dalam revisi UU Sisdiknas. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas dasar hukum, prosedur, serta kewenangan lembaga yang menangani pengakuan hasil pendidikan dari negara lain.

Lalu mengatakan pihaknya masih menelusuri aturan teknis yang selama ini menjadi dasar penyetaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya peraturan menteri atau keputusan menteri.

Namun, ia mengaku belum menemukan ketentuan yang secara jelas mengatur keseluruhan mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri.

“Belajar dari kejadian ini, kami di Komisi X sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” ujarnya.

Melalui pengaturan yang lebih tegas, DPR berharap pemerintah memiliki standar yang dapat diterapkan secara konsisten kepada setiap orang yang mengajukan pengakuan atas hasil pendidikan dari luar negeri.

Kejelasan tersebut juga penting untuk menghindari perbedaan penafsiran mengenai kesetaraan jenjang pendidikan, pengakuan ijazah, dan konversi nilai akademik.

Baca Juga  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia Darurat Hukum

Polemik Persyaratan Pendidikan Gibran Jadi Sorotan

Rencana tersebut muncul di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang turut disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden itu kembali menyoroti pentingnya kejelasan aturan yang menjadi dasar pengakuan kualifikasi pendidikan luar negeri.

Namun, rencana revisi UU Sisdiknas yang disampaikan Lalu berfokus pada pembenahan regulasi penyetaraan pendidikan. Rencana tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

DPR masih perlu menelusuri ketentuan yang berlaku, termasuk aturan teknis yang digunakan kementerian dalam mengakui hasil pendidikan dari luar negeri.

Aturan Jelas untuk Mencegah Sengketa Berulang

Polemik pendidikan Gibran memperlihatkan pentingnya regulasi yang tidak menyisakan ruang tafsir terlalu luas dalam pengakuan ijazah luar negeri. Persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik, melainkan juga menyangkut kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Aturan yang kuat perlu menjelaskan persyaratan dokumen, lembaga yang berwenang melakukan penyetaraan, standar kesetaraan jenjang pendidikan, hingga mekanisme keberatan jika hasil penilaian dipersoalkan.

Jika ketentuan tersebut hanya bertumpu pada aturan internal yang kurang transparan, masyarakat berpotensi kesulitan mengetahui dasar pengambilan keputusan. Situasi itu juga dapat memicu sengketa ketika pengakuan pendidikan berkaitan dengan persyaratan jabatan publik.

Baca Juga  PAN Minta PPP Deklarasi Dukungan Resmi Jika Mau Bergabung dengan KIM

Karena itu, revisi UU Sisdiknas perlu menghasilkan mekanisme yang terukur, terbuka, dan berlaku konsisten. Pembenahan regulasi bukan sekadar merespons polemik Gibran, melainkan membangun kepastian hukum agar persoalan serupa tidak berulang di kemudian hari.