28.6 C
Malang
Minggu, November 24, 2024
KilasJimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Selesaikan PKPU Usai RUU Pilkada Batal Disahkan

Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Selesaikan PKPU Usai RUU Pilkada Batal Disahkan

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie

PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merumuskan PKPU untuk Pilkada 2024.

Hal itu sebab DPR memutuskan untuk membatalkan atau tidak melanjutkan proses revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Maka, PKPU harus segera disesuaikan berdasarkan putusan MK pada Selasa (20/8/2024).

“Saya sarankan segera saja tetapkan PKPU pasca putusan MK. Toh kewajiban berkonsultasi sudah dilaksanakan melalui surat resmi ke DPR dan Pemerintah,” kata Jimly, Kamis (22/8/2024).

Jimly menilai, DPR hampir tidak akan mungkin memaksakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi UU Pilkada pada pekan ini. Sebab sudah memasuki akhir pekan. Di sisi lain tahapan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) juga semakin dekat, yakni pada 27-29 Agustus mendatang.

“Untuk jadwal RDP sudah mepet dan kayaknya tidak mungkin sebelum Senin. Maka, untuk menenangkan keadaan, sebaiknya KPU Jumat atau Sabtu sudah menetapkan PKPU tindak lanjut putusan MK tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Dengan begitu, dia menegaskan aturan yang berlaku adalah berdasarkan MK nomor 60 dan 70, terkait syarat usia calon dan syarat ambang batas (threshold) pencalonan dalam Pilkada serentak 2024.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Rapat Paripurna DPR hanya bisa diselenggarakan pada Hari Selasa dan Kamis. Sehingga tidak mungkin DPR akan mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan alias 27 Agustus 2024 yang merupakan hari H pendaftaran calon Pilkada.

 

Reporter: Ubay NA

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer